Bulukumba – Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Bulukumba kembali menuai sorotan tajam. TK Negeri Pembina Ujung Bulu diduga melaksanakan pekerjaan revitalisasi dengan melibatkan kontraktor atau pemborong, padahal program revitalisasi satuan pendidikan pemerintah memiliki mekanisme pelaksanaan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius: jika pekerjaan benar-benar diserahkan kepada pemborong, atas dasar aturan apa pekerjaan revitalisasi tersebut dilaksanakan?
Program yang bersumber dari anggaran negara semestinya dijalankan sesuai petunjuk teknis, bukan berdasarkan pola pelaksanaan yang ditentukan sendiri oleh pihak sekolah.
Aktivis kemasyarakatan Bulukumba, AS, menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa.
“Kalau benar pekerjaan revitalisasi ini dikerjakan atau diserahkan kepada pemborong, maka harus diperiksa. Jangan sampai mekanisme swakelola yang sudah ditentukan dalam program justru diganti dengan pola kontraktual. Kalau itu bertentangan dengan juknis, berarti ada dugaan pelanggaran terhadap mekanisme penggunaan anggaran negara,” tegas AS, Jumat (18/9/2026).
Bukan Sekadar Soal Bangunan, Tapi Kepatuhan Aturan
Sorotan utama bukan pada siapa yang mampu mengerjakan bangunan, melainkan pada kepatuhan terhadap mekanisme program dan pertanggungjawaban dana negara.
Dalam pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pengelolaan dilakukan melalui mekanisme swakelola, dengan P2SP sebagai panitia pembangunan yang melibatkan unsur sekolah dan masyarakat.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan pemborong sebagai pelaksana pekerjaan perlu dibuka secara terang: apakah hanya tenaga tukang yang digunakan dalam pelaksanaan swakelola, atau pekerjaan memang diserahkan kepada pihak pemborong sebagai pelaksana utama?
Perbedaan tersebut penting karena menyangkut mekanisme pertanggungjawaban program.
“Jangan sampai istilah swakelola hanya ada di atas kertas, sementara di lapangan pekerjaan sepenuhnya dikerjakan pemborong. Kalau memang demikian, ini harus diperiksa secara serius oleh Dinas Pendidikan maupun pihak yang berwenang,” ujar AS.
Dinas Pendidikan Diminta Jangan Tutup Mata
AS mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba segera turun melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan revitalisasi di TK Negeri Pembina Ujung Bulu.
Pemeriksaan, menurutnya, harus mencakup dokumen pembentukan P2SP, rekening dan penggunaan dana, rencana anggaran biaya, bukti transaksi, mekanisme pengadaan bahan dan jasa, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Kami meminta jangan hanya melihat hasil bangunannya. Periksa prosesnya. Siapa yang mengelola uang, siapa yang membeli material, siapa yang membayar pekerja, siapa yang mengendalikan pekerjaan, dan apakah seluruhnya sesuai juknis. Di situlah bisa diketahui apakah benar swakelola atau justru dikontrakkan kepada pemborong,” katanya.
Ia juga meminta pihak terkait tidak memberikan pembenaran sebelum seluruh dokumen dan fakta lapangan diperiksa.
“Kalau tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ternyata mekanisme swakelola memang ditinggalkan dan pekerjaan diserahkan kepada pemborong, maka jangan dibiarkan. Harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Aktivis Siapkan Laporan
AS menyatakan pihaknya akan membawa dugaan tersebut kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pengawasan terhadap program revitalisasi penting dilakukan karena dana yang digunakan merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan laporkan. Kami tidak sedang menghakimi pihak sekolah. Kami meminta aturan diperiksa dan ditegakkan. Kalau benar sesuai juknis, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau tidak sesuai, harus ada tindakan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala TK Negeri Pembina Ujung Bulu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pekerjaan revitalisasi yang disebut dikerjakan kontraktor atau pemborong.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan, P2SP maupun pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan.
Lp: Kamaluddin










