MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah Komite Merah Putih Indonesia (DPW KMPI) Sulawesi Selatan menyoroti serius adanya dugaan setoran uang dalam penanganan suatu perkara di Polres Jeneponto yang disebut-sebut bertujuan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya dugaan pengakuan dari salah seorang masyarakat yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang dengan maksud agar kasus yang dihadapinya tidak berlanjut dalam proses hukum.
Atas informasi tersebut, DPW KMPI Sulsel mendesak Bidang Propam, khususnya fungsi Paminal Polda Sulsel, untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan serta klarifikasi secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Koordinator Aksi DPW KMPI Sulsel, Wahid Leon, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional.
«“Kami meminta Paminal Polda Sulsel segera turun tangan. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum dapat dihentikan karena adanya dugaan transaksi atau setoran. Jika informasi ini benar, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Jika tidak benar, maka harus segera diklarifikasi agar tidak menjadi fitnah dan tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Wahid Leon.»
Menurut KMPI Sulsel, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut satu perkara, tetapi berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Polda Sulsel sendiri dalam berbagai agenda penegakan hukum menegaskan komitmen terhadap profesionalisme dan penanganan perkara di wilayah hukumnya.
Karena itu, KMPI meminta Paminal/Propam Polda Sulsel melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran uang, pihak yang menyerahkan maupun menerima, komunikasi yang berkaitan dengan perkara, serta proses penghentian atau tidak dilanjutkannya perkara yang dimaksud, sepanjang terdapat dasar dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika ada dugaan permainan di balik proses penegakan hukum. Karena itu, kami meminta Polda Sulsel membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai institusi,” lanjutnya.
KMPI: Jangan Tunggu Viral
DPW KMPI Sulsel juga meminta Polda Sulsel tidak menunggu persoalan tersebut menjadi konsumsi publik secara luas sebelum mengambil langkah pemeriksaan.
Menurut KMPI, apabila terdapat laporan, keterangan saksi, bukti transaksi, komunikasi, atau dokumen yang dapat menguatkan dugaan tersebut, seluruhnya harus diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Polda Sulsel harus menunjukkan keberpihakan kepada supremasi hukum, bukan kepada kepentingan tertentu. Jangan tunggu persoalan ini menjadi bola liar di tengah masyarakat baru kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Wahid.
Ultimatum Aksi
DPW KMPI Sulsel menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum.
“Jika Polda Sulsel memilih diam dan tidak mengambil langkah terhadap dugaan ini, maka kami secara kelembagaan akan mempertimbangkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial. Kami akan meminta transparansi dan pertanggungjawaban atas proses penanganan perkara tersebut,” tegas Wahid Leon.
KMPI Sulsel menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, dugaan yang muncul harus dibuktikan atau dibantah melalui proses pemeriksaan yang transparan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.(*)










