Ambon – Aktivis Arief M. Dirgantara menegaskan agar Pengadilan Agama Ambon Kelas I A dalam menangani perkara Nomor 433/Pdt.G/2026/PA.Ab menjalankan seluruh proses pemeriksaan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, ketentuan hukum acara, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap perkara harus diperiksa secara objektif dengan mengedepankan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan hak dan pembelaannya.
“Pengadilan harus bekerja berdasarkan aturan yang ada dan SOP yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan karena proses pemeriksaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Semua dalil dan keterangan para pihak harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan bukti di persidangan,” tegas Arief.
Ia juga meminta agar proses perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel, sehingga setiap tahapan persidangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Intinya, kami meminta Pengadilan Agama Ambon Kelas I A menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai aturan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap para pihak. Hukum dan SOP harus menjadi pedoman utama,” pungkasnya.










