AMBON – Perkara perceraian antara Muliati binti Nusukin selaku Penggugat melawan Tajuddin bin H. Iskandar selaku Tergugat kembali bergulir di Pengadilan Agama Ambon Kelas I A. Setelah gugatan sebelumnya ditolak dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026, Penggugat kembali mengajukan gugatan baru yang terdaftar dengan Nomor 433/Pdt.G/2026/PA.Ab pada 15 September 2026 lalu.
Dalam proses gugatan yang kembali diajukan tersebut, pihak Tergugat menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Ambon Kelas I A yang tetap menjalankan fungsi peradilan dan memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan hak, dalil, jawaban, serta bukti-bukti dalam proses persidangan.
Tergugat berharap proses pemeriksaan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, berimbang, serta berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Melalui keterangan Arief M. Dirgantara, Tergugat juga menyoroti adanya sejumlah keterangan yang menurut pihaknya perlu diklarifikasi dan diuji kembali dalam persidangan.
Tergugat Soroti Perbedaan Keterangan
Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak Tergugat berkaitan dengan waktu Penggugat meninggalkan rumah.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak Tergugat, terdapat perbedaan mengenai waktu tersebut. Penggugat disebut menyatakan meninggalkan rumah pada Desember 2025. Sementara menurut Tergugat, Penggugat meninggalkan tempat tinggal pada Rabu, 13 Januari 2026.
Selain itu, pihak Tergugat juga menyoroti keterangan mengenai cara Penggugat meninggalkan rumah yang disebut perlu diperiksa dan dikonfirmasi kembali berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Perbedaan keterangan tersebut kami berharap dapat diuji secara objektif dalam persidangan. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim untuk menilai fakta, bukti dan keterangan masing-masing pihak,” ujar Arief M. Dirgantara.
Menurutnya, setiap pihak yang memberikan keterangan di persidangan harus menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, mengenai benar atau tidaknya suatu keterangan, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan proses pembuktian.
Tergugat Apresiasi Pengadilan Agama Ambon Kelas I A
Di tengah proses hukum yang kembali berjalan, Tajuddin selaku Tergugat menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Ambon Kelas I A.
Ia menilai pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Ambon Kelas I A karena telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Saya berharap proses ini terus berjalan secara profesional, objektif dan transparan,” kata Tajuddin.
Ia menegaskan bahwa permintaan agar perkara diperiksa secara profesional bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan majelis hakim, melainkan sebagai bentuk harapan agar seluruh fakta dan bukti dari kedua belah pihak dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Saya menghormati kewenangan majelis hakim. Saya hanya berharap seluruh keterangan dan bukti dari masing-masing pihak dapat diperiksa secara adil sesuai aturan dan SOP yang berlaku. Apa pun hasil akhirnya, saya berharap putusan benar-benar lahir dari proses pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.
Harapan Kepastian Hukum bagi Kedua Belah Pihak
Tergugat juga menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai upaya untuk memenangkan salah satu pihak semata. Menurutnya, perkara perceraian harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memberikan kesempatan yang sama kepada Penggugat maupun Tergugat untuk menyampaikan argumentasi dan alat bukti.
Dengan terdaftarnya perkara Nomor 433/Pdt.G/2026/PA.Ab, seluruh dalil dalam gugatan baru tersebut diharapkan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Jika Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, pihak Tergugat menyatakan siap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sebaliknya, Tergugat juga berharap seluruh bantahan dan bukti yang diajukannya mendapat kesempatan untuk diperiksa secara proporsional.
“Intinya, kami menghormati proses peradilan. Kami mengapresiasi Pengadilan Agama Ambon Kelas I A dan berharap lembaga peradilan ini terus menjaga profesionalisme serta memberikan pelayanan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Tajuddin.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian para pihak, khususnya terkait bagaimana majelis hakim akan memeriksa dalil, jawaban, bukti, serta keterangan yang nantinya disampaikan dalam persidangan.
Hasil akhir perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan pembuktian yang terungkap dalam persidangan.










