Jakarta — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Sentral Bulukumba dengan nilai anggaran sekitar Rp59 miliar kembali mendapatkan sorotan tajam.
Sorotan itu datang dari Aktivis Bulukumba yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba agar tidak membiarkan proses penanganan perkara tersebut berlarut-larut dan segera memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, termasuk apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti telah terpenuhi syarat untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Hari ini Saya dan teman teman mendatangangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendikuskusikan sekaitan dengan rencana Pelaporan yang akan kami ajukan ke Kejaksaan Agung RI.
Asdar Menilai Bahwa Desakan ini mencuat menyusul pemberitaan mengenai proses penanganan dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba yang sebelumnya diberitakan akan memasuki tahapan penetapan tersangka sebab sejumlah pihak telah diperiksa termasuk Kontraktor dan PPK,tetapi sampai sekarang belum memiliki tanda tanda yang pasti.
Publik tentu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang proporsional mengenai sejauh mana perkembangan perkara tersebut.
Saya Melihat bahwa apabila alat bukti telah cukup, proses hukum harus berjalan menuju tahap berikutnya. Jika belum cukup, Kajari sebagai aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan secara proporsional bahwa proses pendalaman masih berlangsung.
Karena itu, kami melihat bahwa kepemimpinan Kejati sulsel telah 2 Kali Berganti sehingga perlu Kajari Bulukumba didesak untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang menyangkut keuangan negara tersebut.
Menurut Asdar Penanganan perkara dugaan korupsi tidak boleh menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat. Semakin lama sebuah perkara dibiarkan tanpa kejelasan perkembangan, semakin besar pula potensi munculnya pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.
Kami juga mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara di daerah yang tentu memiliki relevansi dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel.
Kejagung diminta tidak hanya melihat hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya persoalan administratif, etik, profesionalitas, atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, maka hal tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal Kejaksaan. Ujar Asdar
Lebih Lanjut Sebagai Masyarakat Bulukumba tentu saya berharap bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, maupun ekspose perkara. Jika bukti telah memadai, proses harus dilanjutkan sesuai hukum. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan alat bukti, aparat penegak hukum harus tetap bekerja secara profesional untuk melengkapinya.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, bukan ketidakjelasan. Karena itu, desakan ini diarahkan kepada tiga hal,Pertama, Kajari Bulukumba harus segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba sesuai hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Kedua, Kejaksaan Agung melalui JAM Pengawasan melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut apabila dipandang perlu, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Tiga,Meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar, khususnya untuk memastikan proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba berjalan profesional, transparan, akuntabel, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.”
Kami sebagai Masyarakat tidak meminta proses hukum dipaksakan tetapi Publik hanya meminta proses hukum dijalankan secara serius, transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut. Tutup Asdar
PASAR SENTRAL BULUKUMBA,Aktivis Sambangi Kejagung RI dan Desak Komisi 3 Turun Tangan.
Jakarta — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Sentral Bulukumba dengan nilai anggaran sekitar Rp59 miliar kembali mendapatkan sorotan tajam.
Sorotan itu datang dari Aktivis Bulukumba yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba agar tidak membiarkan proses penanganan perkara tersebut berlarut-larut dan segera memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, termasuk apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti telah terpenuhi syarat untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Hari ini Saya dan teman teman mendatangangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendikuskusikan sekaitan dengan rencana Pelaporan yang akan kami ajukan ke Kejaksaan Agung RI.
Asdar Menilai Bahwa Desakan ini mencuat menyusul pemberitaan mengenai proses penanganan dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba yang sebelumnya diberitakan akan memasuki tahapan penetapan tersangka sebab sejumlah pihak telah diperiksa termasuk Kontraktor dan PPK,tetapi sampai sekarang belum memiliki tanda tanda yang pasti.
Publik tentu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang proporsional mengenai sejauh mana perkembangan perkara tersebut.
Saya Melihat bahwa apabila alat bukti telah cukup, proses hukum harus berjalan menuju tahap berikutnya. Jika belum cukup, Kajari sebagai aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan secara proporsional bahwa proses pendalaman masih berlangsung.
Karena itu, kami melihat bahwa kepemimpinan Kejati sulsel telah 2 Kali Berganti sehingga perlu Kajari Bulukumba didesak untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang menyangkut keuangan negara tersebut.
Menurut Asdar Penanganan perkara dugaan korupsi tidak boleh menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat. Semakin lama sebuah perkara dibiarkan tanpa kejelasan perkembangan, semakin besar pula potensi munculnya pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.
Kami juga mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara di daerah yang tentu memiliki relevansi dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel.
Kejagung diminta tidak hanya melihat hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya persoalan administratif, etik, profesionalitas, atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, maka hal tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal Kejaksaan. Ujar Asdar
Lebih Lanjut Sebagai Masyarakat Bulukumba tentu saya berharap bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, maupun ekspose perkara. Jika bukti telah memadai, proses harus dilanjutkan sesuai hukum. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan alat bukti, aparat penegak hukum harus tetap bekerja secara profesional untuk melengkapinya.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, bukan ketidakjelasan. Karena itu, desakan ini diarahkan kepada tiga hal,Pertama, Kajari Bulukumba harus segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba sesuai hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Kedua, Kejaksaan Agung melalui JAM Pengawasan melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut apabila dipandang perlu, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Tiga,Meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar, khususnya untuk memastikan proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba berjalan profesional, transparan, akuntabel, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.”
Kami sebagai Masyarakat tidak meminta proses hukum dipaksakan tetapi Publik hanya meminta proses hukum dijalankan secara serius, transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut. Tutup Asdar. (*)










