MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah Komite Merah Putih Indonesia (DPW KMPI) Sulawesi Selatan menyoroti secara serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 41.A/LHP/XIX.MKS/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2024, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam tata kelola pemungutan Pajak Air Tanah.
BPK mengungkap adanya pemungutan PAT yang tidak melalui Rekening Kas Daerah serta potensi penerimaan pajak dari 50 usaha yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Air Tanah.
Temuan tersebut bukan persoalan administratif biasa. Ini menyangkut tata kelola keuangan daerah, transparansi penerimaan negara, dan keseriusan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PAD.
Lebih jauh, BPK mencatat bahwa dari 50 usaha tersebut terdiri atas 6 hotel/penginapan, 11 jasa pencucian kendaraan, 25 usaha laundry, 1 produksi es kristal, 6 depot isi ulang, dan 1 usaha air minum dalam kemasan.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin puluhan usaha yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan komersial belum seluruhnya terdata sebagai wajib pajak? Di mana fungsi pendataan, pengawasan, dan pengendalian yang selama ini dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai? Ucap Wahid Leon
KMPI SULSEL: JANGAN BIARKAN POTENSI PAD BOCOR DI TENGAH LEMAHNYA PENGAWASAN!
Persoalan semakin serius ketika BPK juga menemukan adanya pembayaran PAT dari wajib pajak kepada kolektor melalui transfer ke rekening yang tidak ditetapkan oleh Bupati Sinjai sebelum disetorkan ke Kas Daerah.
Bahkan, berdasarkan keterangan dalam laporan pemeriksaan, Diduga kolektor PAT menyatakan tidak memahami bahwa transaksi penerimaan pajak hanya boleh menggunakan rekening penerimaan yang telah ditetapkan oleh Bupati Sinjai.
Kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, pemungutan pajak daerah semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan uang yang bersumber dari masyarakat.
DPW KMPI Sulsel mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kolektor pajak tersebut dijalankan. Siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap rupiah penerimaan PAT masuk ke Rekening Kas Daerah? Apakah pengawasan internal Bapenda benar-benar berjalan atau hanya sebatas formalitas administratif?
JANGAN HANYA BERANI MEMUNGUT PAJAK, TETAPI LEMAH DALAM MENGAWASI PENERIMAANNYA!
Wahid Leon menilai bahwa temuan BPK tersebut harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai, khususnya Bapenda. Sebab, ketika Dugaan 50 usaha yang berpotensi menjadi objek pajak tetapi belum terdaftar, sementara mekanisme pemungutan juga diduga ditemukan tidak melalui rekening resmi daerah, maka pemerintah tidak boleh sekadar berlindung di balik alasan pembenahan administrasi.
Rakyat berhak mengetahui bagaimana uang pajak dikelola. Pemerintah daerah harus mampu menjamin bahwa seluruh penerimaan pajak masuk ke kas daerah sesuai ketentuan, bukan justru menimbulkan pertanyaan akibat mekanisme pemungutan yang tidak tertib.
KMPI SULSEL DESAK PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI BERTINDAK!
Atas persoalan tersebut, DPW KMPI Sulsel mendesak:
1. Bupati Sinjai segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bapenda, khususnya bidang pendataan dan pengelolaan Pajak Air Tanah.
2. Bapenda Kabupaten Sinjai membuka secara transparan mekanisme pemungutan PAT, termasuk penggunaan rekening penerimaan dan pertanggungjawaban kolektor pajak.
3. Segera melakukan pendataan dan penetapan dugaan 50 usaha yang berpotensi menjadi wajib pajak sebagaimana diungkap dalam LHP BPK.
4. Melakukan audit internal dan penelusuran terhadap seluruh transaksi pembayaran PAT yang tidak melalui Rekening Kas Daerah.
5. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan pajak, agar diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
JANGAN SAMPAI PAD HANYA MENJADI ANGKA DI ATAS KERTAS, SEMENTARA PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DIPERTANYAKAN!
DPW KMPI Sulsel Melalui Koordinator Aksi Wahid Leon menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai catatan pemeriksaan BPK yang kemudian dilupakan setelah laporan selesai dibacakan.
Kami tidak sedang menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana. Namun, temuan resmi BPK merupakan dasar yang cukup kuat untuk meminta klarifikasi, transparansi, dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan PAT’ Ucap Wahid Leon
Jika pemerintah daerah serius membangun Sinjai, maka benahi pengelolaan PAD-nya. Jangan sampai potensi pendapatan daerah dibiarkan tidak tergarap, sementara rakyat terus dituntut untuk taat membayar pajak.
DPW KOMITE MERAH PUTIH INDONESIA (KMPI) SULAWESI SELATAN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral gerakan kontrol sosial.(*)










