Tengah Malam di Rumah Janda, Kades RA Terperangkap dan Kena Sanksi Adat

Oplus_131072

BENGKULU UTARA — Keberadaan seorang kepala desa berinisial RA di rumah seorang perempuan berstatus janda berinisial NA, yang juga merupakan perangkat Desa Sido Urip, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan warga.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 30 September 2026, tersebut kemudian berujung pada musyawarah adat dan pemberian sanksi berupa denda 10 gram emas.

Warga mengetahui keberadaan RA di rumah NA sekitar tengah malam. Warga bersama kepala dusun kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan situasi sebelum persoalan tersebut dibawa ke forum musyawarah adat.

Dalam musyawarah yang digelar Kamis pagi, kedua pihak hadir bersama pemerintah desa, tokoh adat, masyarakat dan Bhabinkamtibmas.

RA disebut mengaku telah menikah siri dengan NA. Namun, Kepala Desa Sido Urip Sukarnoto menyatakan bahwa saat musyawarah belum diperlihatkan dokumen tertulis yang membuktikan pernikahan tersebut.

Persoalan itu akhirnya diselesaikan melalui mekanisme adat. Selain denda 10 gram emas, disepakati pula selamatan bersih desa dengan menyembelih seekor kambing jantan berusia dua tahun.

Sementara itu, NA yang berstatus janda sekaligus menjabat sebagai Kaur TU Desa Sido Urip juga disebut menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatan. Prosesnya masih menunggu tindak lanjut sesuai kesepakatan.

Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang kepala desa dan perangkat desa perempuan. Sorotan bukan semata pada status NA sebagai janda, melainkan pada keberadaan kedua pihak dalam situasi yang kemudian dinilai perlu diselesaikan melalui mekanisme adat.

Hasil musyawarah telah dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar bagi pelaksanaan seluruh kesepakatan yang telah dibuat.

Pos terkait