GOWA – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak 2023 kembali menuai sorotan tajam. Lebih dari tiga tahun berlalu, perkara yang disebut telah naik ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka itu dinilai mandek tanpa kepastian hukum bagi korban.
Korban, Hj. Linda, bersama kuasa hukumnya, Sya’ban Sartono Leky, S.H., C.L.A., mendesak Kapolda Sulsel yang baru tidak sekadar menerima laporan perkembangan, tetapi segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap penanganan perkara tersebut.
Laporan Polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/641/VII/2023/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 21 Juli 2023.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penerbitan laporan kehilangan dan surat pengantar penerbitan Kartu Keluarga baru yang dilakukan oleh Harisa, yang disebut sebagai mantan mertua korban, bersama Kepala Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Korban mempertanyakan penerbitan dokumen tersebut karena menurut keterangannya, Kartu Keluarga miliknya tidak pernah hilang maupun tercecer dan masih berada dalam penguasaannya.
Persoalan itu diketahui ketika korban hendak mencairkan uang di bank. Korban mengaku terkejut karena data Kartu Keluarga yang tersimpan dalam sistem perbankan ternyata berbeda dengan dokumen yang dibawanya.
Nama suami korban yang sebelumnya tercatat sebagai kepala keluarga disebut telah dihilangkan dari data tersebut.
Merasa tidak pernah mengajukan perubahan data, korban kemudian menelusuri persoalan tersebut. Dalam prosesnya, korban menduga perubahan dokumen tersebut berkaitan dengan Kepala Desa Karama, Jusman, dan Harisa.
Tiga Tahun Mandek, Mengapa Penyidik Belum Memberi Kepastian?
Dalam jumpa pers di kawasan Jalan Pallantikang, Kabupaten Gowa, Selasa (6/10/2026), Hj. Linda kembali mendesak Kapolda Sulsel yang baru turun tangan dan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum korban, perkara itu telah masuk tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan sejak 24 Juli 2023. Hal tersebut, kata Sya’ban, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima korban.
“Tiga tahun berjalan di tempat, padahal sudah tersangka sejak 24 Juli 2023 lalu. Ini bukan lagi sekadar lambat, tetapi sudah menunjukkan tidak adanya kepastian hukum bagi korban,” kata Sya’ban.
Sorotan keras pun diarahkan kepada penyidik Polda Sulsel. Kuasa hukum mempertanyakan mengapa perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka belum juga menunjukkan kemajuan berarti.
“Kami meminta Kapolda yang baru jangan membiarkan perkara ini kembali berputar tanpa ujung. Penyidik harus menjelaskan apa yang sudah dilakukan dan mengapa sampai hari ini belum ada langkah nyata,” ujar Sya’ban.
Korban Desak Tersangka Segera Ditahan
Sya’ban juga mendesak penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, jika penyidik menilai telah terdapat dasar hukum yang cukup untuk melakukan penahanan, maka langkah tersebut harus segera dipertimbangkan agar proses hukum tidak kembali berlarut-larut.
“Tersangka mestinya ditahan agar menjadi pembelajaran. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aparat atau pejabat di tingkat desa,” tegasnya.
Ia menilai dugaan penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan administrasi kependudukan harus mendapat perhatian serius karena dokumen tersebut bersentuhan langsung dengan hak-hak masyarakat.
“Kalau kepala desa berani memalsukan surat atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam dokumen penting, maka aparat penegak hukum tidak boleh diam. Ini harus diusut tuntas, bukan dibiarkan menggantung,” lanjut Sya’ban.
Kapolda Baru Diminta Hentikan Pembiaran
Korban berharap pergantian pimpinan di tubuh Polda Sulsel menjadi momentum untuk menghentikan penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut sejak 2023 tersebut.
Hj. Linda meminta agar proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi dilanjutkan secara profesional, transparan, dan terukur hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Di sisi lain, tudingan maupun dugaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Hingga berita ini ditulis, fokus korban dan kuasa hukumnya adalah mendesak Polda Sulsel membuka perkembangan penanganan perkara serta menjelaskan alasan belum adanya kepastian hukum setelah perkara berjalan lebih dari tiga tahun.
Publik kini menunggu keberanian Kapolda Sulsel yang baru: apakah akan membongkar mandeknya penanganan perkara ini dan memastikan hukum berjalan, atau membiarkannya kembali terkubur dalam tumpukan laporan tanpa kepastian.(***)










