Aktivis Bone Laporkan Dugaan Ancaman Pembunuhan, Polres Bone Didesak Ungkap Identitas Pelaku Teror

Oplus_131072

BONE – Dugaan ancaman terhadap aktivis yang tengah menyoroti persoalan BBM bersubsidi di Kabupaten Bone kini resmi masuk ke ranah hukum. Aktivis Bone, Andi Takdir, melaporkan dugaan ancaman melalui media sosial ke Polres Bone.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Bone pada Selasa (6/10/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: TBL/619/X/2026/SPKT/RES BONE, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/619/X/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 6 Oktober 2026.

Dalam laporan itu, Andi Takdir melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Andi Takdir mengaku dugaan teror tersebut terjadi setelah dirinya aktif menyuarakan persoalan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Bone.
“Pengancaman melalui pesan di media sosial, sempat juga video call WhatsApp,” ujar Andi Takdir.

Menurut keterangannya, dugaan intimidasi dilakukan melalui komentar pada unggahan media sosial serta pesan langsung atau direct message (DM) yang dinilai mengandung ancaman.

Ia juga mengaku sebelumnya beberapa kali mengalami teror dari seseorang. Karena merasa keselamatannya terancam, ia akhirnya memilih melaporkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.

Polres Bone Jangan Biarkan Laporan Berhenti di Meja SPKT
Laporan ini menjadi perhatian serius karena muncul di tengah aktivitas korban dalam menyuarakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, komoditas yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Kini sorotan publik tertuju kepada Polres Bone. Aparat penegak hukum dituntut tidak sekadar menerima laporan, tetapi benar-benar mengusut dugaan ancaman tersebut sampai terang.

Polisi perlu menelusuri identitas akun maupun nomor yang diduga digunakan untuk mengirim ancaman, memeriksa bukti percakapan, rekaman video call, serta mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara dugaan intimidasi tersebut dengan aktivitas korban dalam mengkritisi persoalan BBM subsidi.

Jangan sampai seorang warga yang menyampaikan kritik dan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi justru merasa terancam karena aktivitasnya.

Jika dugaan ancaman tersebut terbukti memiliki kaitan dengan kritik korban terhadap persoalan BBM subsidi, maka persoalannya tidak lagi sekadar konflik di media sosial. Hal itu menyentuh persoalan yang lebih serius, yakni jaminan keamanan bagi masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan informasi dan kritik kepada publik.

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya fakta berbeda, kepolisian juga wajib menyampaikannya secara transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Publik Menunggu Ketegasan Polisi
Kasus ini menjadi momentum bagi Polres Bone untuk menunjukkan bahwa setiap laporan dugaan ancaman terhadap warga harus ditangani secara profesional, objektif dan transparan.

Publik berhak mengetahui apakah dugaan ancaman itu benar terjadi, siapa pelakunya, apa motifnya, dan apakah terdapat hubungan dengan aktivitas korban dalam mengungkap persoalan BBM subsidi.

Jangan sampai laporan dugaan ancaman hanya berhenti sebagai nomor laporan tanpa kejelasan perkembangan penanganannya.

Hingga berita ini ditulis, dugaan ancaman tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Pihak terlapor juga tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Kini bola berada di tangan kepolisian. Polres Bone dituntut membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam terhadap masyarakat, tetapi juga hadir ketika seorang warga merasa terancam setelah menyuarakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.(***)

Pos terkait