Korwil MBG Bulukumba Diduga Lakukan Pembiaran Pelanggaran Juknis di Dapur SPPG Ujung Bulu Elaela.

Oplus_131072

Bulukumba — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujung Bulu Elaela yang berlokasi di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, masih beroperasi hingga kini meski lokasinya berdiri berdekatan dengan sarang burung walet. 08/10/2026

Keberadaan dapur tersebut diduga melanggar ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN), namun seolah-olah kebal dari aturan yang berlaku.

Selain persoalan lokasi, warga juga sempat mengeluhkan bau yang diduga berasal dari sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG. Bau tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar lokasi dapur MBG.

Persoalan itu turut mendapat sorotan dari aktivis Asatu M. Rijal. Ia mempertanyakan ketegasan pengawasan terhadap SPPG tersebut, terutama apabila dugaan pelanggaran terhadap ketentuan teknis memang ditemukan di lapangan.

Menurut Rijal, persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian serius karena SPPG merupakan fasilitas yang memproduksi makanan untuk masyarakat, termasuk anak-anak sekolah dan kalau memang dari awal melanggar kenapa di biarkan beroperasi.

“Kalau memang ada ketentuan yang dilanggar, harusnya dari awal tidak boleh beroperasi. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas, sementara di lapangan masih ada SPPG yang diduga tidak memenuhi standar tetapi tetap beroperasi,” ujar Rijal.

Dalam struktur program MBG, Koordinator Wilayah (Korwil) MBG di tingkat kabupaten memegang peran sentral sebagai perpanjangan tangan BGN Pusat dalam hal pengawasan, evaluasi, hingga penegakan standar teknis.

Sesuai aturan resmi BGN, dilarang keras pembangunan atau pengoperasian SPPG yang berdekatan, berada di bawah, maupun menyatu dengan kandang atau penangkaran burung walet.

Hal ini dikarenakan risiko kontaminasi kotoran, penyebaran bakteri, serta ancaman terhadap higienitas dan keamanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat.

Berdasarkan pedoman yang berlaku, ketika ditemukan pelanggaran seperti ini, Korwil wajib melakukan sejumlah langkah tegas:

1. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memverifikasi pelanggaran terkait SOP sanitasi;

2. Mengeluarkan rekomendasi atau perintah relokasi kepada pengelola SPPG, sebagaimana kasus yang telah ditindak di daerah lain seperti Ponorogo dan Siak dengan tenggat waktu maksimal 3 bulan;

3. Mengusulkan pembekuan izin operasional sementara hingga penutupan jika tidak memenuhi standar, serta menahan pencairan insentif porsi;

4. Menjamin keamanan pangan selama masa transisi;

5. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat guna memastikan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan tanpa kelonggaran.

Namun hingga saat ini, dapur SPPG Ujung Bulu Elaela tersebut tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas yang nyata. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak Korwil MBG Kabupaten Bulukumba yang seharusnya bertindak sebagai pengawas langsung di lapangan.

Aktivis Asatu M. Rijal pun mendesak BGN Pusat untuk segera turun tangan.

“Kami meminta BGN Pusat mengevaluasi secara menyeluruh SPPG yang melanggar. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di kertas, sementara dapur yang menyalahi standar tetap beroperasi seolah tak tersentuh, dan pengawas di daerah hanya menjadi tontonan Korwil,” ujarnya.

Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwil MBG Kabupaten Bulukumba belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan serta keamanan pangan program yang menyentuh langsung kesejahteraan anak-anak sekolah.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait