KARHUTLA KALIMANTAN DARURAT, DPN PERMAHI DESAK PRESIDEN PRIORITASKAN PENANGANAN KARHUTLA DAN COPOT MENTERI KEHUTANAN

Oplus_131072

JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan serta mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan. Apabila terbukti gagal menjalankan tanggung jawabnya dan tidak mampu menghadirkan perbaikan yang memadai, Presiden harus mempertimbangkan pencopotan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintahan.

DPN PERMAHI menilai karhutla yang masih terjadi di Kalimantan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Dampaknya bukan hanya kerusakan hutan dan ekosistem, tetapi juga ancaman kesehatan masyarakat, terganggunya aktivitas ekonomi, serta memburuknya kualitas udara akibat penyebaran asap.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan melalui sistem SiPongi, hingga 10 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB tercatat 793 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional, meningkat 356 titik dibandingkan hari sebelumnya. Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pengendalian karhutla. Sementara itu, BMKG pada 7 Oktober juga mendeteksi 364 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan. Data tersebut berasal dari waktu pemantauan yang berbeda dan tidak boleh dijumlahkan.

Kondisi semakin mengkhawatirkan karena kabut asap terpantau meluas hingga sebagian wilayah Malaysia dan Singapura. Berdasarkan laporan yang mengutip pemantauan ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) pada 10 Oktober 2026, asap terpantau di sebagian Kalimantan, Sarawak, Semenanjung Malaysia, Singapura, dan Sumatera bagian selatan. Hal ini menunjukkan bahwa dampak kebakaran dapat melampaui batas administrasi daerah dan negara.

DPN PERMAHI menegaskan bahwa pemerintah harus segera bertindak dan tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung dampak karhutla. Penanganan tidak cukup dilakukan melalui pemantauan dan laporan administratif, tetapi harus berorientasi pada hasil nyata: api terkendali, asap berkurang, masyarakat terlindungi, dan kebakaran berulang dapat dicegah.

Karena itu, pemerintah perlu segera memperkuat operasi pemadaman darat dan udara sesuai kebutuhan lapangan, meningkatkan patroli di kawasan rawan, memastikan ketersediaan personel dan peralatan, serta memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat terdampak. Pemerintah juga harus membuka informasi mengenai perkembangan kebakaran dan kualitas udara agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Dari perspektif hukum, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan konstitusional ini mengharuskan negara mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran juga harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

DPN PERMAHI berpandangan bahwa persoalan ini harus menjadi momentum bagi Presiden untuk memastikan seluruh jajaran pemerintah bekerja secara serius, terukur, dan bertanggung jawab. Penurunan jumlah titik panas pada suatu waktu patut diapresiasi, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebakaran yang masih berlangsung dan dampak asap yang dirasakan masyarakat.

Presiden harus segera memprioritaskan penanganan karhutla di Kalimantan. Jika evaluasi menunjukkan kegagalan serius Menteri Kehutanan dalam menjalankan tanggung jawabnya, pencopotan harus menjadi langkah yang patut dipertimbangkan.
Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh lambannya penanganan, dan hak masyarakat atas udara bersih harus menjadi prioritas negara.(*) redaksi .

Pos terkait