Polres Bulukumba Gerebek Rumah Diduga Gudang Solar Subsidi, 10 Tandon Disita-Propam Didorong Awasi Penanganan

Oplus_131072

Bulukumba — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba menggerebek sebuah rumah kosong yang diduga dijadikan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun Camparigi, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (12/10/2026).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Imran Hamid, bersama Kasat Intelkam AKP Baharuddin. Langkah ini dilakukan setelah muncul informasi dan pemberitaan mengenai dugaan penimbunan solar subsidi di lokasi tersebut.

Dari hasil pantauan di lokasi, petugas menemukan 10 unit tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dua tandon dilaporkan masih terisi penuh solar, sedangkan delapan lainnya dalam kondisi kosong. Jika seluruh tandon berkapasitas penuh, total daya tampungnya mencapai 10.000 liter atau 10 ton.

Petugas kemudian memasang garis polisi dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sempat Kembali ke Kantor, Polisi Turun Lagi

Penanganan kasus ini sempat diwarnai dinamika di lapangan. Sekitar pukul 10.00 WITA, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bulukumba bersama jajaran Polsek Ujung Loe telah mendatangi lokasi.
Namun, petugas disebut sempat kembali ke kantor karena pintu rumah dalam keadaan terkunci dan tidak dapat dibuka saat itu.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran dari sejumlah pihak mengenai kelanjutan penanganan perkara dan kemungkinan hilangnya barang bukti apabila lokasi tidak segera diamankan.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto, melalui pesan konfirmasi WhatsApp.

Menanggapi pesan tersebut, Kapolres menyatakan akan meneruskannya kepada Kasat Reskrim agar turun langsung ke lokasi.

“ Saya teruskan (pesan ini) ke Kasat Reskrim (agar beliau turun langsung),” demikian jawaban AKBP Luckyto melalui pesan WhatsApp.

Sekitar pukul 13.00 WITA, tim gabungan kembali mendatangi lokasi. Dengan bantuan kunci yang diperoleh dari keluarga pemilik rumah, petugas akhirnya dapat masuk dan melakukan pemeriksaan. Lokasi kemudian dipasangi garis polisi.

Dugaan Keterlibatan AB Perlu Diusut
Sejumlah pihak mendesak agar pengusutan dugaan penimbunan solar subsidi ini tidak berhenti pada pengamanan tandon semata. Penyidik diminta menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, pihak yang menguasai barang, serta dugaan tujuan penampungannya.

Pria berinisial AB, yang menurut informasi sebelumnya mengaku sebagai pemilik solar tersebut, didesak untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan sesuai prosedur hukum.

Pemeriksaan terhadap AB dinilai penting untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan BBM di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri didorong melakukan pengawasan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Dorongan itu muncul setelah AB disebut-sebut pernah menyampaikan kepada warga bernama Parawansyah bahwa bisnis solar tersebut mendapat dukungan atau back-up oknum kepolisian, mulai dari tingkat Polres Bulukumba hingga Polda Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi. Karena itu, pemeriksaan yang objektif dan transparan diperlukan agar tidak ada pihak yang dituduh tanpa bukti, sekaligus memastikan apabila terdapat pelanggaran oleh anggota Polri, perkara tersebut ditindak sesuai ketentuan.

Jangan Berhenti pada Penyegelan
Penggerebekan ini menjadi langkah awal yang perlu diikuti dengan penyelidikan menyeluruh. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mengamankan lokasi dan tandon, tetapi juga mengungkap asal BBM, aliran distribusi, kepemilikan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Masyarakat juga menunggu penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan barang bukti, pemanggilan pihak-pihak terkait, dan perkembangan penanganan perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang dicantumkan mengenai penetapan tersangka maupun hasil pemeriksaan terhadap AB.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut perlu diusut secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait