Jakarta – Gelombang penyidikan kasus dugaan korupsi raksasa di tubuh PT Pertamina (Persero) terus bergulir. Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS kembali memanggil dan memeriksa dua pejabat penting anak usaha Pertamina, Jumat (1/11/2025).
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial YM, selaku Product Strategic Account Division Head PT Pertamina Patra Niaga periode 2019–2021, dan BFJL, Manager Key Account tahun 2013–2017. Mereka dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Subholding, dan KKKS tahun 2018–2023 yang menjerat HW dkk sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut diduga menyoroti aliran minyak mentah dan produk kilang yang tidak transparan, serta indikasi permainan dalam proses distribusi hingga penjualan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
“Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya.
Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan terbesar yang dilakukan oleh JAM PIDSUS tahun ini, karena melibatkan sektor energi strategis nasional. Penyidik menduga, praktik korupsi tersebut tak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga melibatkan jaringan korporasi di bawah struktur Pertamina dan mitra kontraktornya.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri jejak aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Ketut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi tata kelola energi di Indonesia. Publik kini menanti langkah tegas Kejagung dalam mengurai benang kusut bisnis minyak yang selama ini dianggap sarat permainan dan kepentingan.***@red.







