“Sorotan Publik ke Kejari Bulukumba: Jangan Lindungi Aktor di Balik Skandal Dana Desa”

Bulukumba – Skandal dugaan penyelewengan Dana Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Tahun Anggaran 2025 kini memasuki fase krusial. Laporan yang telah mengendap di meja Kejaksaan Negeri Bulukumba menjadi sorotan tajam publik: akankah kasus ini dibongkar hingga ke akar, atau kembali berhenti pada satu nama?

Kasus ini mencuat setelah aktivis lokal, Arie M Dirgantara, melaporkan dugaan penggelapan dana desa oleh oknum bendahara. Dalam laporannya, dana desa diduga tidak hanya disalahgunakan, tetapi “dialihkan” secara sistematis ke rekening pribadi bendahara dan rekening milik istrinya.

Fakta ini mulai terkuak saat sejumlah kader desa tak kunjung menerima insentif mereka sejak awal 2026. Keluhan itu membuka kotak pandora: audit Inspektorat menemukan insentif belum dibayarkan, sementara indikasi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi dan ke rekening istrinya,” ungkap sumber kader desa.

Skema Rapi, Mustahil Sendiri?

Penelusuran mengarah pada pola yang tidak sederhana. Dana dicairkan dari Rekening Kas Desa, lalu dipindahkan ke rekening pribadi—diduga berlangsung berulang sepanjang 2025 tanpa alarm pengawasan berbunyi.

Namun satu hal menjadi ganjalan besar: sistem keuangan desa tidak memungkinkan satu orang bergerak sendirian.

“Ada tahapan SPP, verifikasi Sekdes, persetujuan kepala desa, hingga proses di bank yang butuh lebih dari satu otorisasi. Ini bukan kerja tunggal,” tegas Arie.

Pernyataan ini mempertegas dugaan adanya peran pihak lain—baik aktif maupun karena pembiaran. Nama-nama seperti kepala desa, sekretaris desa, hingga unsur pengawasan seperti BPD, camat, dan pendamping desa pun tak bisa dilepaskan dari pusaran pertanyaan publik.

Lebih jauh, aliran dana ke rekening istri bendahara membuka pintu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama jika ditemukan pergerakan dana lanjutan.

Audit Dipertanyakan, Pengawasan Dipertaruhkan

Kasus ini juga menyeret kredibilitas sistem pengawasan. Mengapa praktik yang diduga berlangsung selama satu tahun penuh bisa luput dari deteksi? Di mana fungsi kontrol internal dan eksternal saat dana desa “mengalir diam-diam”?

“Kalau benar ada aliran lanjutan dari rekening tersebut, maka ini bukan sekadar penyalahgunaan, tapi bisa mengarah ke pola terorganisir,” ujar Arie.

Kejari di Persimpangan: Tegas atau Tumpul?

Kini, semua mata tertuju pada Kejaksaan Negeri Bulukumba. Kasus ini bukan sekadar perkara administratif, melainkan ujian nyata komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa.

Kasi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Muzakki, memastikan laporan telah masuk ke bidang pidana khusus (pidsus).

“Sudah masuk ke pidsus, nanti ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Namun publik menuntut lebih dari sekadar proses—mereka menuntut keberanian.

Apakah Kejari akan membongkar seluruh rantai yang terlibat? Ataukah kasus ini kembali berakhir pada satu tersangka, sementara aktor lain tetap berada di balik layar?

Skandal Dana Desa Bulolohe kini bukan hanya tentang uang yang hilang, tetapi tentang kepercayaan yang dipertaruhkan. Jika penegakan hukum tumpul, maka yang runtuh bukan hanya sistem desa—melainkan harapan masyarakat terhadap keadilan.(*)

 

Lp: Kamaluddin 

 

Pos terkait