Video Dugaan Penghinaan dan Pengartian Ayat Suci Al-Qur’an dalam Bahasa Daerah Viral, Warga Bulukumba Desak Polisi Bertindak Tegas

Bulukumba — Sebuah video yang viral di media sosial memicu reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Bulukumba. Dalam video tersebut, dua perempuan diduga mengucapkan pernyataan yang dinilai menistakan dan menghina serta mengartikan ayat suci Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah dengan makna yang dianggap tidak pantas.

Sejumlah warga menyebut nama dua perempuan yang diduga berada dalam video tersebut yakni Irmawati dan Indah Indriani. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait identitas maupun status hukum keduanya.

Arief, salah seorang warga Bulukumba, menyampaikan bahwa masyarakat merasa tersinggung atas dugaan tindakan tersebut.

“Kami selaku umat Islam tidak terima atas dugaan penghinaan terhadap ayat suci Al-Qur’an, apalagi jika sampai diartikan dalam bahasa daerah dengan makna yang tidak pantas. Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arief kepada awak media, Kamis (26/02/2026).

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka kasus tersebut tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf semata.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya selesai dengan permintaan maaf. Jika terbukti melanggar hukum, maka harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, kedua perempuan tersebut disebut-sebut berasal dari wilayah Palangisang, jalur Pasar Palangisang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Meski demikian, masyarakat diminta tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Warga berharap pihak kepolisian segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran isi video serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut.(*)

 

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait