Tuban – Sebuah kasus yang memantik keprihatinan publik terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang pria berinisial FCO (30), warga Kecamatan Semanding, diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah diduga menawarkan pacarnya yang masih berstatus pelajar SMP berusia 15 tahun kepada pria lain.
Peristiwa yang mengarah pada dugaan eksploitasi anak itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 10.19 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bakhtiar Irawan, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya menjalin hubungan dengan korban. Namun, hubungan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan yang mengarah pada eksploitasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, setelah melakukan hubungan dengan korban, pelaku kemudian diduga menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi WhatsApp dengan imbalan uang sekitar Rp300 ribu.
Tak lama berselang, seorang pria berinisial SP (25) datang ke kamar kos tersebut. Sementara itu, pelaku menunggu di sekitar lokasi. Bahkan, pelaku diduga meminta agar pertemuan tersebut direkam menggunakan telepon genggam.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, handphone milik korban, serta rekaman video yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan atau mengeksploitasi anak untuk kepentingan seksual.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp200 juta.
IPDA Febri menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami akan mengawal proses hukum kasus ini secara serius agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa anak-anak masih rentan menjadi korban eksploitasi, bahkan dari orang yang dikenal dekat. Pengawasan keluarga, edukasi, serta kepedulian lingkungan dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa.(***)







