Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel Gelar Aksi Jilid II di Polda Sulsel, Tegaskan Desakan Berantas Mafia BBM Bersubsidi dan Tambang Ilegal di Bantaeng

Makassar – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Mapolda Sulawesi Selatan pada Jumat, 13 Maret 2026. Aksi lanjutan ini menjadi bentuk penegasan sikap dan tekanan moral kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel, agar segera mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik mafia BBM bersubsidi dan tambang ilegal yang diduga terjadi di Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Aksi jilid II ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang hingga kini dinilai belum mendapat tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, mahasiswa kembali turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada laporan dan wacana semata.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel, ditemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang diduga beroperasi secara terbuka bahkan pada malam hari di wilayah Desa Biangkeke. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam lahan produktif masyarakat serta sumber air warga di sekitar lokasi tambang.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan praktik distribusi BBM bersubsidi secara ilegal yang diduga melibatkan SPBU 74.924.01 Lambocca. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan sopir logistik, diduga dialihkan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal dengan cara diisi menggunakan jeriken, kemudian ditampung pada kendaraan pick up di sekitar area SPBU tersebut bahkan juga diduga dibawa keluar kab bantaeng untuk mendukung aktivitas pertambang.

Melihat kondisi tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel menilai adanya indikasi lemahnya pengawasan serta lambannya penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.

Jenderal Lapangan Aksi, Supardi, menegaskan bahwa aksi jilid II ini merupakan bentuk penegasan tuntutan kepada Polda Sulawesi Selatan agar segera bertindak dan tidak membiarkan praktik mafia sumber daya alam terus berlangsung.

“Aksi jilid II ini adalah bentuk penegasan sikap kami. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM bersubsidi dan mafia tambang ilegal. Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Supardi.

Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada langkah hukum yang nyata dan transparan dari aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada tindakan yang serius dari aparat penegak hukum, maka kami akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan dengan kekuatan massa yang lebih besar. Kekayaan alam seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya mafia tambang dan mafia BBM,” lanjutnya.

Dalam aksi yang digelar di Polda Sulawesi Selatan tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel membawa sejumlah tuntutan sebagai berikut:

1.Mendesak Kapolda dan Bidpropam Polda Sul-Sel untuk memeriksa Kapolres, Kasat Reskrim, dan Tipiter Polres Bantaeng yang diduga tidak berdaya memberantas praktik mafia BBM bersubsidi dan tambang ilegal di Kabupaten Bantaeng.

2.Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa manajer dan seluruh operator SPBU 74.924.01 Lambocca, termasuk memeriksa dokumen serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan transaksi BBM karena diduga kuat terjadi peredaran BBM ilegal menggunakan jeriken yang kemudian ditampung pada kendaraan pick up di sekitar lokasi SPBU.

3.Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa oknum pemilik tambang di Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang yang diduga kuat menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal serta diduga memberikan setoran kepada pihak-pihak tertentu.

4.Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa seluruh manajer SPBU di Kabupaten Bantaeng karena disinyalir adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang masih menjamur di wilayah tersebut.

5.Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat serta upaya menjaga keadilan, lingkungan hidup, dan kedaulatan sumber daya alam.

“Tegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan. Hentikan mafia tambang dan mafia BBM bersubsidi. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan, bukan membiarkan praktik ilegal terus merajalela,” tutup Supardi.(*)

Pos terkait