Selayar – Penemuan mengejutkan terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Sebanyak 25 kilogram paket kokain ditemukan terdampar di pantai, memicu dugaan kuat adanya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melintas di perairan tersebut.
Paket narkotika itu ditemukan warga di sekitar pantai sebelum akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian. Yang menarik, di sekitar lokasi penemuan juga terdapat sepatu-sepatu impor yang diduga berasal dari luar negeri.
Kasubsie Humas Polres Kepulauan Selayar, Aipda Suardi Andre, mengungkapkan bahwa sepatu yang ditemukan memiliki tanda atau tulisan yang merujuk ke Kolombia, negara yang dikenal sebagai salah satu produsen kokain terbesar di dunia.
“Di sekitar barang itu ditemukan sepatu-sepatu impor dari luar negeri, bahkan ada tulisan Kolombia pada sepatu tersebut,” ujar Suardi saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, sejumlah warga sempat menemukan sepatu-sepatu tersebut di pesisir pantai. Bahkan, sebagian di antaranya telah dijual oleh warga dengan harga sekitar Rp200 ribu per pasang sebelum diketahui berkaitan dengan temuan paket kokain.
Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jalur penyelundupan narkoba lintas negara.
Polisi juga mengungkap adanya indikasi kecelakaan kapal di laut yang diduga membawa muatan narkotika tersebut, sehingga paket kokain bersama sejumlah barang lain terdampar di pesisir Selayar.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang tersebut dan kemungkinan adanya kapal yang mengalami insiden di laut,” jelas Suardi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena wilayah perairan Kepulauan Selayar berada di jalur strategis pelayaran internasional. Aparat kini menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut Indonesia sebagai lintasan penyelundupan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan benda mencurigakan di pesisir pantai, serta tidak memperjualbelikan barang temuan yang belum jelas asal-usulnya.(***)







