Terbongkar! 19 Sertifikat Ilegal Terbit di Hutan Bukit Rabang, Tiga Oknum BPN Jadi Tersangka

Pengusutan terus dikembangkan, Kejari Bengkulu Selatan buka peluang tersangka baru dalam kasus penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung.

Bengkulu Selatan – Praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan kembali mencuat. Kali ini, skandal terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Rabu (15/4/2026). Ketiganya merupakan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), masing-masing berinisial RH dan JS yang masih aktif bertugas, serta PS yang telah pensiun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari program redistribusi tanah tahun 2018 di Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna. Program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan untuk kepentingan tertentu.

“Dalam prosesnya, ditemukan adanya pelanggaran serius. Objek dan subjek penerima lahan tidak diverifikasi secara benar, bahkan prosedur penting seperti overlay kawasan hutan diabaikan,” ungkapnya.

RH diduga lalai dalam memverifikasi data penerima dan lokasi lahan. Sementara JS dan PS disebut melakukan pengukuran tanpa kehadiran pemohon serta tidak memperhatikan status kawasan hutan yang seharusnya menjadi batas mutlak.

Akibat praktik tersebut, penyidik mencatat sedikitnya 19 sertifikat SHM tetap diterbitkan dengan total luas mencapai 22,85 hektare di dalam kawasan HPT Bukit Rabang—area yang secara hukum tidak dapat dimiliki secara perorangan.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan memastikan pengusutan perkara tidak berhenti pada tiga tersangka. Penyidik membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merusak tata kelola kawasan hutan yang dilindungi.(***)

Pos terkait