Bulukumba – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali meraih keberhasilan membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini petugas mengamankan dua pria, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN), beserta barang bukti berupa sabu-sabu dan perlengkapannya di wilayah Kecamatan Ujung Bulu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (31/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Hertasning, Kelurahan Bentenge. Dua orang yang diamankan berinisial MS (32), wiraswasta warga Kelurahan Caile, serta IS (42), ASN berdomisili di Kelurahan Bentenge.
Dari penggeledahan, petugas menyita satu sachet diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram yang disembunyikan MS di lipatan celananya. Di kediaman IS kemudian ditemukan alat isap sabu (bong), pipet, dan korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., menjelaskan penindakan bermula dari laporan masyarakat. “Menindaklanjuti informasi itu, anggota di bawah pimpinan Kanit I Ipda Abdul Salam langsung turun melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan pengakuan MS, sabu tersebut dibeli bersama IS lewat pemesanan di aplikasi WhatsApp dengan modus “sistem tempel”—metode transaksi gelap tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Identitas pengedar utama saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel mengonfirmasi barang bukti positif metamfetamin. Sampel urine kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika jenis tersebut.
Menariknya, meskipun IS pernah diamankan dalam kasus serupa sebelumnya, pihak kepolisian menegaskan belum bisa dikategorikan sebagai residivis. “Status residivis belum berlaku karena yang bersangkutan belum pernah menjalani sidang hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas AKP Salehuddin.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan apakah pelaku akan diproses pidana atau diarahkan ke rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus dalami jejak asal barang haram ini agar jaringan pengedarnya bisa terputus sampai ke akar-akarnya,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Lp: Kamaluddin










