Bulukumba – Status kelayakan higiene dan sanitasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur MBG Jawi-Jawi 2, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini mendapat pengakuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Jasa Boga untuk SPPG tersebut dengan nomor 400.11/4536/Dinkes.
Sertifikat tersebut diberikan kepada badan usaha Badan Mallomo Dalle Indonesia, dengan penanggung jawab Herlina Yanti. Nama usaha yang tercantum dalam sertifikat adalah SPPG Bulukumba, Bulukumpa Jawi-Jawi 02, beralamat di Jalan Karet, Kelurahan Jawi-Jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa sertifikat berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 17 September 2026 hingga 17 September 2030.
Sertifikat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, dr. H. Muhammad Amirullah, S.Ked., M.Kes.
Penerbitan SLHS ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya keberadaan dokumen kelayakan higiene sanitasi SPPG Jawi-Jawi 2 menjadi perhatian dalam pemberitaan.
Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, aspek kelayakan higiene dan sanitasi usaha jasa boga SPPG Jawi-Jawi 2 secara administratif telah mendapatkan pengakuan dari instansi kesehatan daerah sesuai dokumen yang diterbitkan.
Meski demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan standar higiene dan sanitasi tetap penting dilakukan secara berkala, terutama karena SPPG merupakan bagian dari layanan penyediaan makanan bagi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penerbitan sertifikat juga tidak menghilangkan pentingnya pengawasan lapangan terhadap proses pengolahan, penyimpanan, kebersihan lingkungan dapur, pengelolaan limbah, hingga keamanan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat.
Masyarakat berharap seluruh standar yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut dapat dipertahankan secara konsisten selama SPPG beroperasi.
Lp: Kamaluddin










