BONE — Dugaan ketidaksesuaian mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk sektor perikanan di SPBU Cellu, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Di tengah penerapan sistem ganjil-genap untuk pengambilan BBM bersubsidi, muncul laporan warga yang mempertanyakan apakah ketentuan tersebut telah diterapkan secara konsisten oleh pihak SPBU.
Seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan mengungkapkan, berdasarkan informasi rapat yang diterimanya, pengambilan BBM bersubsidi untuk sektor perikanan dijadwalkan pada tanggal ganjil, sedangkan sektor pertanian pada tanggal genap.
Namun, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, warga tersebut mengaku melihat kendaraan yang diduga digunakan untuk kepentingan nelayan mengambil solar bersubsidi di SPBU Cellu, meskipun hari itu merupakan tanggal genap.
“Kalau rekomendasi perikanan, pengambilannya pada tanggal ganjil. Untuk rekomendasi pertanian, tanggal genap,” ungkapnya kepada media. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.
Warga tersebut juga mengaku sempat mendatangi SPBU lain pada Rabu pagi untuk mengambil BBM bersubsidi bagi sektor perikanan. Namun, menurut pengakuannya, permintaannya tidak dilayani karena hari itu merupakan tanggal genap.
Perbedaan pengalaman tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan di lapangan. Jika jadwal ganjil-genap memang menjadi ketentuan yang berlaku, pelaksanaannya semestinya dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap konsumen.
Keterangan Dinas Perikanan Perkuat Pertanyaan soal Mekanisme
Kepala Bidang Perikanan, Andi Tari, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaturan jadwal pengambilan BBM bersubsidi berdasarkan sektor.
“Untuk perikanan, pengambilan BBM subsidi di SPBU diberlakukan pada tanggal ganjil. Tanggal genap itu pertanian,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengambilan solar bersubsidi untuk sektor perikanan memiliki ketentuan waktu pelayanan. Namun, terkait batas waktu hingga pukul 14.00 WITA, ia menyampaikan keterangannya dengan menyebut, “Kalau tidak salah pemberlakuannya itu sampai jam dua.”
Keterangan tersebut menjadi dasar penting bagi pihak terkait untuk memperjelas aturan teknis yang berlaku, termasuk jadwal pengambilan, batas waktu pelayanan, persyaratan rekomendasi, serta mekanisme verifikasi penerima BBM bersubsidi.
Meski demikian, laporan warga dan keterangan mengenai jadwal tersebut belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran oleh SPBU Cellu. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen rekomendasi, catatan transaksi, identitas penerima, serta ketentuan resmi yang menjadi dasar penerapan sistem ganjil-genap.
APH Diminta Tidak Menutup Mata, Pengawasan Harus Terukur
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada laporan warga atau sebatas klarifikasi administratif. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bone, khususnya unit yang berwenang menangani tindak pidana tertentu, bersama instansi terkait perlu memastikan apakah mekanisme penyaluran solar bersubsidi di SPBU Cellu telah dijalankan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian surat rekomendasi, pencatatan volume pembelian, identitas kendaraan, tujuan penggunaan BBM, serta konsistensi penerapan jadwal bagi sektor perikanan dan pertanian.
Pengawasan juga perlu melibatkan instansi yang memiliki kewenangan dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi agar persoalan ini tidak sekadar menjadi polemik tanpa kejelasan.
Publik berhak memperoleh kepastian bahwa solar bersubsidi benar-benar disalurkan kepada pihak yang memenuhi persyaratan dan digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa secara objektif, sementara pihak SPBU juga harus diberikan kesempatan menjelaskan mekanisme pelayanan yang diterapkan.
Hingga berita ini ditulis, klarifikasi dari pihak SPBU Cellu belum diperoleh. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak SPBU maupun instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(***)










