Bulukumba — Dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman produktif di Dusun Abbatunge, Desa Bulo Lohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Sebanyak 152 pohon yang terdiri dari tanaman karet, merica, cengkeh, rambutan, alpukat, dan pisang dilaporkan ditebang atau dirusak menggunakan mesin senso.
Kasus dugaan pengrusakan tersebut diadukan oleh Husni binti Amiruddin kepada Kapolsek Rilau Ale melalui surat pengaduan tertanggal 5 Oktober 2026. Dalam suratnya, Husni menyebut saudara kandungnya, Samsir bin Amiruddin, sebagai pihak yang diduga melakukan pengrusakan tanaman di kebun yang menurut pengakuannya diberikan oleh orang tuanya.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WITA. Husni mengaku keberatan karena tanaman yang selama ini dikelolanya diduga ditebang tanpa sepengetahuannya.
Berdasarkan rincian dalam pengaduan, tanaman yang dilaporkan mengalami pengrusakan meliputi sekitar 100 pohon karet, 11 pohon merica, 17 pohon cengkeh, 17 pohon rambutan, dua pohon alpukat, dan lima pohon pisang. Jika seluruh rincian tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan, jumlahnya mencapai 152 pohon.
Dugaan Pengrusakan Diminta Diproses Secara Hukum
Husni meminta Polsek Rilau Ale melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pengrusakan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan khawatir tindakan serupa kembali terjadi dan meminta agar persoalan itu memperoleh penanganan yang adil.
Dugaan pengrusakan tanaman produktif ini perlu mendapat perhatian aparat. Polisi diharapkan memeriksa kronologi kejadian, kondisi tanaman, bukti kerusakan, serta keterangan para pihak untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Selain dugaan pengrusakan, status penguasaan lahan juga perlu diklarifikasi agar penanganan perkara tidak didasarkan pada keterangan sepihak. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum perlu dilanjutkan sesuai prosedur dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai tindak lanjut pengaduan dari Polsek Rilau Ale maupun tanggapan Samsir atas dugaan yang dilaporkan.
Publik menantikan kejelasan penanganan dugaan pengrusakan tersebut.
Kepastian hukum diperlukan agar persoalan yang dilaporkan dapat diungkap secara objektif, sementara hak semua pihak tetap dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Lp: Kamaluddin










