Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bertindak tegas terhadap praktik curang dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Ribuan kios dan distributor resmi dicabut izinnya setelah terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pelanggaran tersebut diduga telah merugikan petani hingga Rp600 miliar setiap tahun, akibat permainan harga yang dilakukan oknum penyalur di berbagai daerah.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan menyebut, langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari operasi bersih-bersih distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini kerap menjadi sumber keluhan para petani.
“Kami tidak akan mentolerir penyalur yang mempermainkan harga. Negara sudah mensubsidi, tapi justru dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kementan juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini. Pemerintah berkomitmen menertibkan jalur distribusi agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani dengan harga sesuai HET.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan petani, sekaligus menekan praktik mafia pupuk yang selama ini membebani sektor pertanian nasional.***@red.







