Dibekuk di Tengah Malam, AD Simpan 22 Paket Sabu: Polisi Curiga Ada Jaringan Besar di Belakangnya

Berau – Kalimantan Timur – Perburuan terhadap pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal kembali menegangkan. Seorang pria berinisial AD (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Berau dalam operasi kilat di Karang Ambun, Tanjung Redeb, Jumat malam (14/11/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Laporan masuk pukul 18.30 WITA—dan hanya dalam hitungan jam, polisi langsung mengetuk pintu rumah AD.“Kami turunkan tim tanpa menunggu. Informasi warga harus ditindak cepat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, Selasa (18/11/2025).

Begitu AD diamankan, penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan ketua RT. Hasilnya mengejutkan: 22 paket sabu berbagai ukuran, total 73,30 gram, tersusun rapi bersama perlengkapan transaksi.

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 bungkus besar sabu
  • 4 bungkus sedang
  • 17 bungkus kecil siap edar
  • Uang tunai Rp5 juta
  • Timbangan digital & plastik klip
  • Motor dan ponsel untuk transaksi

Temuan itu memunculkan dugaan kuat bahwa AD bukan pemain baru, melainkan simpul dari jaringan pengedar yang lebih besar.“Kami masih mendalami. Ada indikasi pelaku punya kaitan dengan pemasok,” tegas Agus.

AD kini harus bersiap menghadapi ancaman paling berat, pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika, yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup.

Sebagai pesan keras, Polres Berau kembali menegaskan komitmennya:“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Kami sapu habis sampai ke akar-akarnya.”(***)

Pos terkait