Suami di Bulukumba Tega Aniaya Istri Hamil hingga Lebam-Lebam, Polisi Bergerak Cepat Bongkar Kekerasan Brutal Ini

Bulukumba – Aksi biadab seorang suami di Bulukumba kembali memantik kemarahan publik. Pria berinisial AR alias I (22), warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, tega menganiaya istrinya sendiri hingga tubuh korban dipenuhi luka lebam. Lebih memilukan lagi, korban IS (23) tengah mengandung anak pertama mereka.

Perbuatan pelaku tidak hanya dianggap sebagai KDRT, tetapi juga serangan terhadap dua nyawa sekaligus.

Korban Hamil Tetap Dihajar, Fakta Visum Membuat Publik Geram

Kasus ini terungkap setelah korban, dengan kondisi tubuh penuh memar, menguatkan diri melapor ke Polres Bulukumba pada 25 November 2025. Tim Unit PPA yang dipimpin IPDA Rosmina, S.IP langsung turun tangan.

Hasil visum menyajikan gambaran kelam: lebam memanjang dari lengan hingga kaki, menunjukkan korban dihantam berkali-kali. Kondisi kehamilan korban membuat tindakan pelaku tak hanya kejam, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa ibu dan janin.

Motif Tak Masuk Akal: Cemburu Buta Picu Kekerasan

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti, polisi segera menuju rumah pelaku. AR tak bisa berbuat banyak ketika digelandang petugas sekitar pukul 19.00 WITA. Statusnya dengan cepat ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, mengungkapkan pelaku mengaku melakukan pemukulan akibat cemburu. AR menuduh istrinya berkomunikasi dengan orang lain hanya karena melihat sang istri menggunakan handphone.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Muhammad Ali.

Motif cemburu dangkal ini semakin membuat publik geram. Banyak yang menilai pelaku bertindak tanpa nalar, melampiaskan emosi pada perempuan hamil yang seharusnya dilindungi, bukan disakiti.

Berhadapan dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Pelaku kini dijerat UU Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas tanpa toleransi.

Kekerasan Rumah Tangga Bukan Lagi Rahasia: Ini Kejahatan Terang-Terangan

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa KDRT bukan persoalan “dapur keluarga”, tetapi kejahatan nyata yang merenggut rasa aman perempuan. Apa pun alasannya, kekerasan terhadap perempuan, terlebih terhadap ibu hamil adalah tindakan yang tidak bisa dimaafkan.

Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan korban, bukan pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menganggap emosi adalah pembenaran untuk menyakiti pasangan: hukum akan datang, cepat dan keras.

 

Lp: Kamaluddin

Pos terkait