Kinerja Antikorupsi Kejati Sumsel 2025 Menggema di Hari Hakordia: Triliunan Rupiah Diselamatkan, Kasus Besar Diungkap

foto: istimewa

Palembang Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menggempur praktik korupsi kembali ditegaskan. Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, lembaga ini membeberkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari—Desember 2025. Deretan angka dan penanganan kasus yang diungkap menjadi bukti bahwa perang terhadap korupsi di Sumsel tidak sekadar jargon, melainkan kerja nyata yang menghasilkan dampak besar bagi negara.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., didampingi jajaran Asisten Intelijen, Plt. Asisten Pidsus, Kasi Penkum, serta para kasi Pidsus. Dalam paparannya, Anton menegaskan bahwa momentum Hakordia menjadi pengingat bahwa Jaksa tidak hanya berperang di ruang sidang, tetapi juga di ruang-ruang pengawasan publik.

Deretan Capaian: Dari Puluhan Penyidikan hingga Rp 615 Miliar Lebih Kerugian Negara yang Diselamatkan

Kinerja penegakan hukum Kejati dan Kejari se-Sumsel tahun ini mencatat perkembangan signifikan:

Kejati Sumsel: 11 penyelidikan, 34 penyidikan

Kejari se-Sumsel: 77 penyelidikan, 52 penyidikan, 86 pra penuntutan/penuntutan, 93 eksekusi

Yang paling mencuri perhatian adalah capaian penyelamatan keuangan negara:

Kejati Sumsel: Rp 588.146.486.000

Kejari se-Sumsel: Rp 27.367.875.766

Total lebih dari Rp 615 miliar berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2025—sebuah sinyal keras bagi para pelaku korupsi bahwa penegakan hukum di Sumsel kian agresif dan terukur.

Beberapa perkara yang ditangani Pidsus selama 2025 bahkan menjadi perhatian nasional karena menyangkut angka dan dampak kerugian yang fantastis:

Korupsi KUR Mikro & Pengelolaan Aset Bank Plat Merah di Semendo, Muara Enim

7 tersangka, potensi kerugian sekitar Rp 12 miliar (penyidikan)

Kredit PT Buana Sriwijaya Sejahtera & PT Sri Andal Lestari

6 tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,6 triliun (penyidikan)

Ini menjadi salah satu kasus terbesar yang ditangani sepanjang 2025

.Kasus Pasar Cinde Palembang

5 tersangka, kerugian Rp 137,7 miliar (penuntutan)

Lahan Tol Betung–Tempino Jambi & Perkebunan PT SMB

3 tersangka, kerugian Rp 127,2 miliar (penuntutan)

Penerbitan SPH Perkebunan Musi Rawas

5 tersangka, kerugian sekitar Rp 61 miliar (upaya hukum)

Rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa Kejati Sumsel tidak hanya membidik perkara-perkara kecil, tetapi menggarap kasus strategis yang berkaitan dengan tata kelola aset besar, kredit bermasalah, dan proyek yang berdampak luas pada masyarakat.

Pesan Tegas di Upacara Hakordia: Korupsi Adalah Musuh Kemakmuran

Selain rilis kinerja, Kejati Sumsel juga menggelar upacara peringatan Hakordia di halaman kantor. Anton Delianto bertindak sebagai pembina upacara dengan menyampaikan amanat Jaksa Agung bertema:
Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”

Dalam amanat tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilihat semata-mata sebagai proses hukum, melainkan sebagai investasi negara untuk meningkatkan kesejahteraan publik. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan penindakan tegas terhadap pelaku diyakini menjadi pilar penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(***)

Pos terkait