Jakarta – Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas dan memasuki babak baru. Kali ini, ahli forensik dokumen Raden Mas Hendro Diningrat tampil membongkar kekeliruan mendasar dalam pernyataan dua profesor yang saling bertolak belakang.
Di satu sisi, Prof. Ciek Julyati Hisyam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) meyakini ijazah Jokowi palsu. Di sisi lain, Rektor UGM Prof. Ova Emilia dengan tegas menyatakan ijazah tersebut asli. Namun bagi Hendro, perdebatan itu keliru sejak awal.“Kampus tidak punya kewenangan menyatakan ijazah asli atau palsu. Profesor juga tidak. Itu ranah penegak hukum dan hakim,” tegas Hendro.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi klaim yang selama ini beredar di ruang publik. Hendro menegaskan, meski ijazah diterbitkan oleh UGM, institusi pendidikan tetap bukan otoritas final dalam menentukan keaslian sebuah dokumen jika sudah masuk wilayah sengketa hukum.“Yang mengesahkan itu pengadilan. Kejaksaan membawa pembuktian, hakim yang memutuskan. Bukan rektor, bukan akademisi,” ujarnya lugas.
Menurut Hendro, opini akademik—baik yang menyebut ijazah asli maupun palsu—tidak memiliki kekuatan hukum tanpa uji forensik dan pembuktian di meja hijau. Pernyataan ini sekaligus mematahkan narasi seolah kampus bisa menjadi “hakim” atas dokumen yang disengketakan.
Diketahui, Raden Mas Hendro Diningrat bukan sosok sembarangan. Ia adalah mantan anggota Polri berpangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan pengalaman panjang di Mabes Polri selama delapan tahun dan Polda Bali selama empat tahun. Keahliannya mencakup forensik dokumen, grafonomi, serta deteksi pemalsuan.
Hendro juga kerap tampil sebagai saksi ahli dalam berbagai perkara strategis, baik pidana maupun perdata, yang menyangkut keabsahan dokumen penting. Usai meninggalkan kepolisian, ia melanjutkan karier sebagai ahli forensik independen di sektor swasta.
Pernyataan Hendro memperjelas satu hal: polemik ijazah Jokowi bukan soal siapa profesor paling vokal atau kampus paling bergengsi, melainkan soal pembuktian hukum. Tanpa putusan pengadilan, semua klaim apa pun arahnya tetap berada di wilayah opini, bukan kepastian.(***)
FOTO: Facebook/Raden Hendro Diningrat







