Ungkap Miras Ilegal, Wartawan Dikeroyok Brutal di Kramatwatu – Kebebasan Pers Diuji, Hukum Dipertanyakan

SERANG – Upaya mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal justru berujung petaka. Seorang wartawan media online Bungas Banten, berinisial JK, menjadi korban pengeroyokan brutal saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (26/12/2025).

Insiden kekerasan itu terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang selama ini disebut-sebut sebagai titik penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek.

Awalnya, kedatangan JK disambut normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan. Ketegangan meningkat ketika seorang pria berinisial AT datang membawa senjata tajam jenis golok dan melontarkan ancaman.

Tak berselang lama, JK dikeroyok secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang, yang diduga merupakan rekan dan keluarga pemilik usaha miras tersebut.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di kepala dan sekujur tubuh, nyeri di tenggorokan, serta bibir pecah akibat pukulan keras. Tak hanya kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, mulai dari tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak karena ditarik paksa, hingga handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan kini dalam penanganan kepolisian.“Saya datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas JK.

Kasus ini membuka dua persoalan besar sekaligus: dugaan peredaran miras ilegal yang diduga berlangsung bebas, serta ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk pembungkaman informasi publik.

Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Produksi dan peredaran miras hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha berizin resmi dan terdaftar di BPOM. Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Selain itu, Pasal 300 KUHP menyebutkan:Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

Sementara Pasal 492 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku yang mengganggu ketertiban umum akibat mabuk.

Di sisi lain, kekerasan terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengancam pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menanti langkah tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku kekerasan, sekaligus pengusutan menyeluruh atas dugaan praktik miras ilegal di Kramatwatu.

Jika kekerasan terhadap wartawan dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya satu jurnalis, melainkan hak publik atas informasi dan supremasi hukum itu sendiri.(***)

Pos terkait