Sebulu, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu malam, Senin (12/01/2026) dini hari. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Sebulu.
Dua pelaku berhasil diamankan di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, beserta barang bukti sabu seberat total 2,62 gram. Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang berkelanjutan.
“Kami melakukan penindakan di lokasi yang sama dan berhasil mengamankan dua pelaku dengan barang bukti sabu,” ujar IPTU Edi Subagyo.
Kasus pertama melibatkan seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial DS, warga Desa Sidomukti. Polisi menemukan empat paket sabu seberat 0,92 gram di kantong celananya. DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kakaknya dan bertugas menjualnya dengan imbalan uang.
Pengungkapan kedua mengarah pada EH (30), warga setempat yang diduga sebagai pemasok sabu. Dari tangan EH, polisi menyita lima paket sabu seberat 1,70 gram, timbangan digital, klip plastik kosong, sendok takar, dan telepon genggam. EH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.
“Pelaku EH mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A, dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” kata Kapolsek.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Sumber: Muh. Yunus







