MENTOK, BANGKA BARAT – Aparat gabungan Satresnarkoba bersama Unit Reskrim–Intel Polsek Mentok mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat malam (27/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga perempuan berinisial FA, HI, dan FAH yang diduga terlibat sebagai pengedar. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita total 65 paket sabu yang dikemas dalam potongan pipet dan dibungkus plastik hitam, serta satu paket lainnya yang disimpan dalam kotak obat berwarna putih.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 14,62 gram.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kampung Senang Hati. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 00.05 WIB berhasil mengamankan ketiga perempuan tersebut.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial R di kediamannya di Kampung Keranggan Atas yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan dua paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain itu, diamankan pula empat unit telepon genggam, puluhan potongan pipet hitam dan bening, plastik klip berbagai ukuran, satu corong kecil, kotak obat, kertas putih, dan kantong plastik hitam.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, para terduga pelaku diduga membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Mentok dan sekitarnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih mengintai hingga ke tingkat permukiman warga, sehingga sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam upaya pemberantasannya.(***)







