TANGERANG — Pelarian buronan kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akhirnya berakhir. Jimmy Lie, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus Red Notice Interpol, berhasil diamankan aparat setelah terdeteksi tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Divisi Hubungan Internasional Polri terkait keberadaan tersangka.
“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel Polres Metro Tangerang Kota kemudian bergerak melakukan koordinasi dan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari.
Diduga Terlibat Suap Pengurusan Sertifikat Tanah
Kasus ini bermula pada 2022 saat tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status hak atas tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang.
Dalam prosesnya, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan hak atas tanah tersebut. Polisi mengungkapkan, uang sekitar Rp960 juta diduga diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses administrasi yang tidak sesuai mekanisme resmi program PTSL.
Program PTSL sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah masyarakat secara transparan dan terjangkau.
Empat Terdakwa Sudah Divonis
Perkara ini sebelumnya telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Empat terdakwa telah lebih dulu menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman, yakni:
- Hasbullah: 2 tahun 9 bulan penjara
- H. Sueb: 1 tahun 9 bulan penjara
- Iman Nugraha: 1 tahun 9 bulan penjara
- Raden Febie Firmansyah: 1 tahun 9 bulan penjara
Sementara itu, Jimmy Lie sempat mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan sedang diajukan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai buronan dan mengajukan penerbitan Red Notice Interpol.
Segera Jalani Proses Hukum
Setelah berhasil diamankan, Jimmy Lie kini dijemput oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.
“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini sekaligus menutup pelarian tersangka yang sempat buron dalam kasus suap program PTSL yang merugikan integritas layanan pertanahan bagi masyarakat.(***)







