Bulukumba — Dugaan raibnya dana desa di Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, kembali menuai sorotan. Dana yang diduga disalahgunakan oleh oknum bendahara desa tersebut disebut mencapai sekitar Rp205 juta.
Hingga saat ini, dana yang baru dikembalikan oleh pihak keluarga oknum bendahara hanya sekitar Rp33 juta lebih, sementara sisanya yang masih ratusan juta rupiah belum jelas pengembaliannya.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat terkait keseriusan aparat pengawas pemerintah dalam menuntaskan kasus tersebut, khususnya pihak Inspektorat Kabupaten Bulukumba.
Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (14/03/2026), Irban I Inspektorat Bulukumba, Andi Herdi, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah kegiatan di desa tersebut.
“Iye tabe pak, sementara kami lagi dalami dulu beberapa kegiatan lain di desa yang berpotensi terjadinya kerugian,” ujarnya singkat.
Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab kegelisahan masyarakat yang menunggu kepastian penanganan kasus raibnya dana desa tersebut.
Sejumlah warga menilai Inspektorat harus bersikap tegas dan transparan dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Mereka juga meminta agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut dan segera ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat.
“Dana desa itu uang rakyat. Kalau memang ada yang disalahgunakan hingga ratusan juta rupiah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pengembalian sisa uangnya,” ungkap salah seorang warga.
Warga juga mendesak Inspektorat Kabupaten Bulukumba untuk segera mempublikasikan hasil pemeriksaan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur kerugian negara, termasuk menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Bulolohe, yang berharap penanganannya dilakukan secara serius agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Lp: Kamaluddin







