Skandal Kuota Haji Khusus Terbongkar: Dugaan Fee USD 5.000 per Jemaah, KPK Turun Tangan

 “Jual Beli” Kuota Haji Khusus, KPK Telusuri Aliran Dana hingga Rp622 Miliar

Jakarta — Dugaan praktik pungutan tidak resmi dalam pengaturan kuota haji khusus kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut indikasi adanya permintaan fee kepada biro perjalanan haji dan umrah untuk setiap jemaah yang diberangkatkan melalui kuota tambahan.

Dalam temuan awal, sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji disebut diminta membayar sekitar USD 5.000 per jemaah agar dapat memperoleh akses keberangkatan melalui kuota tambahan haji khusus. Dugaan praktik tersebut disebut berkaitan dengan pengaturan keberangkatan jemaah oleh pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Informasi yang beredar menyebutkan kebijakan tersebut diduga terjadi atas arahan oknum pejabat pada periode penyelenggaraan haji tahun 2023.

Tak berhenti di situ, dugaan praktik serupa juga disebut kembali muncul pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, meski dengan nilai pungutan yang lebih rendah, yakni sekitar USD 2.500 per jemaah.

Dana dari dugaan pungutan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), dugaan praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, mengingat pengelolaan ibadah tersebut menyangkut kepentingan umat dan kepercayaan publik.(***)

Pos terkait