“LIPAN Soroti DED, RAB, dan Dugaan Material Ilegal: Penanganan Kasus Pasar Sentral Dinilai Belum Profesional, Desak Audit Kinerja Nasional”

Bulukumba – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten(DPK) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, secara tegas menyatakan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Sentral Bulukumba senilai Anggaran Rp59 miliar harus dibedah secara menyeluruh melalui pendekatan administratif, hukum, dan teknis konstruksi berbasis Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut Adil, DED dan RAB merupakan instrumen fundamental dalam setiap proyek pembangunan. Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi fisik di lapangan menjadi indikator kuat adanya potensi penyimpangan, baik dalam bentuk mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi, maupun penggunaan material yang tidak sesuai standar.

“Jika DED dan RAB tidak diuji secara profesional dan mendalam, maka potensi penyimpangan tidak akan pernah terungkap secara utuh. Ini adalah dasar pembuktian dalam proyek konstruksi,” tegas Adil.

Dalam konteks penegakan hukum, Adil secara khusus menyoroti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba yang dinilai belum menunjukkan profesionalitas maksimal dalam melakukan pendalaman terhadap aspek teknis tersebut.

“Kami menilai kajian terhadap DED dan RAB dalam proses penyelidikan dugaan korupsi Pasar Sentral belum mencerminkan standar profesionalitas yang seharusnya. Padahal, di situlah letak kunci untuk membuktikan ada tidaknya penyimpangan,” ujarnya.

DPK LIPAN juga menyoroti dugaan penggunaan material yang bersumber dari aktivitas penambangan tanpa izin, baik dari wilayah pesisir maupun aliran sungai, yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba);

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Serta berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat penyalahgunaan anggaran.

“Setiap aktivitas penambangan tanpa izin (IUP) maupun penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi tindak pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adil menekankan bahwa dalam praktik pembangunan, kebutuhan material tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum.

“Jujur kita katakan, pembangunan tidak akan berdiri tanpa material. Namun jika material itu berasal dari sumber ilegal, maka seluruh proses pembangunan tersebut ikut tercemar secara hukum,” tambahnya.

DPK LIPAN juga menuntut agar di era kepemimpinan Bupati Bulukumba, H. A. Mukhtar Ali Yusuf, tidak ada praktik tebang pilih dalam penanganan kasus.

“Kami menuntut seluruh pihak, baik pelaksana, penyedia jasa, maupun oknum instansi pemerintah yang diduga terlibat, diperiksa secara objektif dan transparan tanpa pengecualian,” tegas Adil.

Sebagai langkah konkret, DPK LIPAN mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan terintegrasi, meliputi:

Pengujian kesesuaian DED dan RAB dengan kondisi riil lapangan;

Verifikasi volume pekerjaan, mutu material, dan metode pelaksanaan;
Penelusuran rantai pasok material untuk memastikan legalitas sumber;
Audit teknis dan forensik konstruksi secara independen.

Selain itu, Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Kabupaten Bulukumba secara resmi meminta Pemerintah Pusat Republik Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melakukan audit kinerja terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Bulukumba.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar dijalankan.

“Ketika kepercayaan publik mulai tergerus, maka negara harus hadir melalui mekanisme pengawasan yang lebih tinggi. Audit kinerja oleh Pemerintah Pusat dan Mabes Polri adalah langkah konstitusional,” tegas Adil.

Ia juga menegaskan bahwa apabila penanganan perkara ini tidak menunjukkan progres yang jelas, terukur, dan transparan, maka secara objektif layak dilakukan evaluasi secara institusional.

“Jika tidak ada langkah konkret, maka kami akan mendorong pelaporan ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, serta melibatkan lembaga audit negara dan pengawasan legislatif,” ujarnya.

DPK LIPAN memastikan akan terus mengawal perkara ini secara terbuka, terukur, dan berbasis data.

“Ini bukan sekadar proyek pasar, tetapi menyangkut integritas pembangunan dan kepercayaan publik. Bulukumba tidak boleh menjadi ruang kompromi bagi praktik menyimpang,” tutup Adil.
Catatan Redaksi:

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba maupun Kejaksaan Negeri Bulukumba, atas berbagai sorotan dan desakan yang disampaikan oleh DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba.

DPK LIPAN menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan klarifikasi dari pihak berwenang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami masih menunggu respons resmi. Jika tidak ada penjelasan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini,” tutup Adil.

 

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait