“Paspor Resmi, Jalur Gelap: Dugaan Permainan Kotor di Balik Lolosnya PMI Non-Prosedural”
Makassar – Dugaan praktik mafia paspor untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Sulawesi Selatan kian menguat. Investigasi yang dilakukan oleh Lidik Pro Sulawesi Selatan mengindikasikan adanya pola sistematis yang diduga melibatkan oknum dari dalam institusi pelayanan keimigrasian.
Sorotan utama mengarah ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare yang disebut menjadi titik rawan dugaan praktik “jalur cepat” bagi pemohon tertentu melalui perantara (calo).
Indikasi Pola Terstruktur, Bukan Sekadar Kebetulan
Kepala BINPRO Lidik Pro Sulsel, Ismar, mengungkap temuan adanya dugaan pola pelayanan “tidak biasa” pada hari-hari tertentu.
“Kami menemukan indikasi adanya hari-hari tertentu di mana proses menjadi lebih longgar. Jika ini benar, maka patut diduga ada pengaturan dari dalam sistem,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi standar operasional pelayanan publik. Jika prosedur berbeda tergantung waktu, maka transparansi dan akuntabilitas patut dipertanyakan.
Pengawasan Dipertanyakan, Pimpinan Wilayah Disorot
Lidik Pro Sulsel juga menyoroti peran pengawasan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di tingkat wilayah. Minimnya respons terhadap dugaan yang berulang dinilai tidak bisa dianggap sekadar kelalaian administratif.
Sejumlah tuntutan disampaikan, antara lain:
Evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan wilayah
Audit forensik penerbitan paspor dalam satu tahun terakhir
Penelusuran dugaan keterlibatan oknum internal
“Jika tidak mengetahui, itu menunjukkan lemahnya pengawasan. Jika mengetahui namun tidak bertindak, itu persoalan yang lebih serius,” kata Ismar.
Paspor Resmi, Jalur Non-Prosedural: Risiko Negara
Fenomena PMI bermasalah di luar negeri yang tetap memegang dokumen resmi menambah kuat dugaan adanya celah dalam proses penerbitan paspor.
Kondisi ini berpotensi membuka ruang bagi praktik perdagangan orang atau pengiriman tenaga kerja secara ilegal yang merugikan negara dan membahayakan warga negara sendiri.
“Masalah ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Jika terbukti, ini menyangkut kejahatan serius yang harus ditangani secara hukum,” tegasnya.
Ujian Integritas Pemerintah
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan praktik ilegal di sektor pelayanan publik.
Publik kini menanti langkah konkret: apakah akan ada penindakan tegas hingga ke akar persoalan, atau kasus ini berakhir tanpa kejelasan.
Lidik Pro Sulsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi penanganannya.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak berhenti pada praktik percaloan, melainkan menyentuh potensi penyalahgunaan kewenangan di dalam sistem itu sendiri.(***)







