Menata Ulang Pendidikan Nasional: Saatnya Negara Hadir Nyata untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

JAKARTA – Wacana reformasi pendidikan kembali menguat, namun sorotan kini mengarah pada satu persoalan mendasar: kesejahteraan dan perlindungan profesi guru yang dinilai masih jauh dari ideal. Di tengah peran strategisnya sebagai pilar pembangunan sumber daya manusia, nasib guru—terutama honorer—justru masih berada dalam bayang-bayang ketidakpastian ekonomi dan lemahnya perlindungan hukum.

Guru bukan sekadar pengajar, melainkan arsitek masa depan bangsa. Mereka membentuk karakter, menanamkan nilai, dan membangun cara berpikir generasi muda. Namun, peran vital ini belum sepenuhnya diimbangi dengan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan dan rasa aman dalam menjalankan profesinya.

Data dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menunjukkan realitas yang memprihatinkan. Sebanyak 74 persen guru honorer di Indonesia menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Bahkan, sekitar 20,5 persen hanya memperoleh sekitar Rp500 ribu per bulan. Angka ini kontras dengan besarnya tanggung jawab yang mereka emban, di tengah jumlah guru nasional yang mencapai sekitar 3,7 juta orang.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, negara telah menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Berbagai skema tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, hingga tunjangan khusus untuk daerah terpencil memang telah ada, namun implementasinya dinilai belum merata dan belum menyentuh akar persoalan.

“Kenaikan tunjangan guru bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan nasional,” tulis Ridwan. Ia menegaskan, guru yang sejahtera akan lebih fokus, inovatif, dan berdedikasi dalam mendidik.

Namun persoalan tidak berhenti pada aspek ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus yang menjerat guru juga kian mencuat, memperlihatkan lemahnya perlindungan profesi di lapangan. Mulai dari kriminalisasi akibat tindakan disiplin, tekanan dari orang tua siswa, hingga ancaman kekerasan.

Salah satu kasus terjadi di Tangerang Selatan, di mana seorang guru SD dilaporkan ke polisi hanya karena menasihati siswa. Orang tua murid menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan verbal, meski telah melalui proses mediasi. Kasus lain menimpa guru honorer Tri Wulansari di Jambi pada 2026, yang sempat berstatus tersangka setelah menertibkan rambut siswa—sebuah tindakan disiplin yang seharusnya berada dalam koridor pedagogis.

Fenomena ini dinilai bukan sekadar persoalan individual, melainkan indikasi adanya masalah sistemik dalam tata kelola pendidikan. Ketika guru berada dalam posisi rentan, proses pembelajaran pun terancam kehilangan esensinya.

Ridwan menilai, negara perlu segera menghadirkan regulasi yang tegas dan implementatif guna melindungi guru. Perlindungan tersebut mencakup kepastian hukum, jaminan keamanan, serta mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan proporsional. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga penting agar profesi guru dipahami sebagai profesi yang memiliki kode etik, bukan sekadar penyedia layanan.

“Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi guru harus berjalan beriringan. Tanpa itu, sulit berharap lahirnya generasi unggul yang mampu bersaing di tingkat global,” tegasnya.

Di tengah ambisi besar Indonesia menuju kemajuan, nasib guru menjadi cermin keseriusan negara dalam membangun masa depan. Sudah saatnya kebijakan pendidikan tidak hanya berfokus pada infrastruktur dan kurikulum, tetapi juga pada mereka yang menjadi ujung tombaknya.

Sebab pada akhirnya, menghargai guru bukan sekadar wacana—melainkan investasi nyata bagi masa depan bangsa.(***)

 

Penulis: Ridwan (Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI)

Pos terkait