Bulukumba— Momentum Hari Buruh Internasional dimanfaatkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba untuk menyuarakan kritik keras terhadap kondisi kesejahteraan buruh di daerah. Aksi demonstrasi yang digelar pada Jumat (1/5) itu menjadi sorotan publik setelah mahasiswa secara terbuka menuding lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, Jumat 01/05/2026.
Dengan membawa spanduk dan melakukan orasi secara bergantian, massa aksi menegaskan bahwa persoalan klasik buruh di Bulukumba belum juga terselesaikan. Salah satu isu utama yang diangkat adalah dugaan masih adanya pekerja yang menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten.
Koordinator lapangan aksi, Mahendra, menyampaikan bahwa praktik pembayaran upah di bawah ketentuan bukan lagi isu baru, melainkan persoalan yang terus berulang tanpa penanganan serius.
“Masih ada perusahaan yang tidak membayar karyawan sesuai UMK. Ini bentuk pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Pemerintah daerah harus hadir dan bertindak tegas,” tegasnya dalam orasi.
Tak hanya soal upah, PMII juga menyoroti minimnya pengawasan dari instansi terkait. Mereka menilai lemahnya kontrol membuka celah bagi sejumlah pelaku usaha untuk mengabaikan kewajiban terhadap pekerja.
Dalam tuntutannya, PMII mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi, khususnya yang terindikasi melanggar aturan ketenagakerjaan. Mereka bahkan meminta sanksi tegas, mulai dari denda hingga penutupan usaha bagi pelanggar berat.
“Aparat dan pemerintah tidak boleh tutup mata. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, harus ditindak tegas hingga pencabutan izin. Ini penting agar ada efek jera,” lanjut Mahendra.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Meski demikian, gelombang kritik yang disuarakan mahasiswa menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.
PMII berharap, peringatan May Day tidak sekadar menjadi agenda tahunan seremonial, tetapi menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan hak-hak buruh benar-benar terlindungi di Kabupaten Bulukumba.
Lp: Kamaruddin







