GOWA – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Bulukumba mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan Surat Somasi bernomor: 097/SOMASI/DPK-LIPAN/BLK/V/2026 kepada Lurah Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Langkah ini dipicu oleh dugaan skandal penjualan tanah mahar milik Rosindar Maeny oleh mantan suaminya, Muis, secara sepihak dan melawan hukum, Rabu 13/005/2026.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, Melalui PDF surat tersebut sebagai bentuk peringatan keras atas sikap aparat kelurahan yang dinilai tidak profesional dalam merespons sengketa hak milik warga.
Sikap Lurah Dinilai Melukai Keadilan Hukum
Dalam proses klarifikasi, pihak LIPAN menyayangkan pernyataan Lurah Lauwa yang berdalih bahwa transaksi lahan tersebut sudah berlangsung lima tahun silam. Bagi Adil Makmur, durasi waktu bukanlah alasan untuk melegitimasi transaksi yang cacat secara substansi.
“Pernyataan Lurah sangat tendensius, sehingga berita ini diturunkan karena ia mengabaikan fakta hukum. Berdasarkan Buku Nikah tertanggal 24 Desember 1996, tanah seluas 0,25 hektare tersebut adalah mahar sah milik Maeny. Secara regulasi manapun, mahar adalah hak mutlak istri yang tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin pemiliknya. Klaim pembeli (Limpo, Lawi, dan Pappi) tidak otomatis menggugurkan hak Maeny jika dasar penjualannya sudah ilegal sejak awal,” tegas Adil Makmur.
Desak Kapolres Gowa Ambil Tindakan
Guna menghindari konflik fisik di lapangan dan menjaga objektivitas perkara, LIPAN Bulukumba secara resmi meminta Kapolres Gowa untuk segera memerintahkan pengosongan lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolres Gowa agar melakukan status quo atau pengosongan lahan tersebut hingga ada solusi konkret atau putusan hukum tetap antara Muis dan Maeny. Ini penting agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di atas penderitaan korban yang kehilangan hak maharnya,” tambah Adil.
Komitmen Advokasi Tanpa Batas
LIPAN Bulukumba memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri dugaan adanya keterlibatan oknum dalam administrasi peralihan hak tanah tersebut. Sosok Muis menjadi sorotan utama dalam laporan ini sebagai terindikasi pelaku penjualan aset tersebut secara sepihak.
“Somasi ini adalah ‘lampu kuning’. Jika hak klien kami tidak segera dipulihkan, kami akan membawa perkara ini ke jalur pidana dan melaporkan oknum-oknum yang menghalangi keadilan ke instansi yang lebih tinggi,” tutup Adil dengan nada tajam.(*)
Lp:Arham







