Ambon – Polemik rumah tangga pasangan anggota Polri di Kota Ambon, Maluku, memanas dan berujung saling lapor ke Propam. Oknum Polwan berinisial Brigpol IT (29), yang sebelumnya digerebek bersama pria lain di sebuah kamar, kini melaporkan balik suaminya, Brigpol RL (29), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga penelantaran anak.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret dua anggota kepolisian aktif dan kini diproses bersamaan oleh Propam Polda Maluku.
Ps Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Melda Haurissa, membenarkan adanya laporan pengaduan dari Brigpol IT terhadap suaminya.
“Brigpol IT telah membuat laporan pengaduan terhadap suaminya dengan tuduhan dugaan KDRT, selingkuh dan penelantaran anak,” kata Melda.
Laporan tersebut diajukan melalui layanan QR Code Propam Polda Maluku pada Senin (11/5) sore dan saat ini masih menunggu proses verifikasi dari Propam Mabes Polri.
Sementara itu, Brigpol RL juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan istrinya terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Laporan itu dibuat sehari setelah pengaduan Brigpol IT, tepatnya pada Selasa (12/5).
Polda Maluku kini melakukan pemeriksaan awal terhadap BM (23), pria yang diduga berada bersama Brigpol IT saat penggerebekan berlangsung.
“Sedang dilakukan verifikasi awal oleh Subbid Paminal Polda Maluku dengan memeriksa BM yang diduga merupakan pasangan selingkuh Brigpol IT,” ujar Melda.
Kepolisian memastikan proses dugaan pelanggaran etik dan pidana akan berjalan paralel sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Perkara ini pun menjadi sorotan luas masyarakat karena memperlihatkan konflik rumah tangga anggota kepolisian yang berujung pada dugaan perselingkuhan, KDRT, hingga pelanggaran etik institusi.(***)







