Bulukumba — Pelaksanaan operasi pajak kendaraan yang digelar di Kabupaten Bulukumba pada Selasa, 19 Mei 2026, berlangsung di tengah hujan deras yang mengguyur sejumlah wilayah kota. Meski cuaca buruk, petugas operasi pajak kendaraan tetap bertahan di lapangan dengan kondisi basah kuyup demi melanjutkan pemeriksaan kendaraan dan penertiban pajak kendaraan bermotor.
Namun di balik ketatnya operasi pajak kendaraan tersebut, muncul polemik yang kini ramai menjadi sorotan publik. Pelayanan Samsat Bulukumba mendadak diperbincangkan setelah mencuat dugaan penahanan STNK tanpa surat tilang resmi serta adanya pembayaran pajak melalui rekening pribadi yang disebut milik pejabat Samsat.
Peristiwa itu dialami seorang warga bernama Asri alias Aso. Ia mengaku STNK miliknya ditahan saat operasi pajak kendaraan berlangsung tanpa diberikan surat tilang resmi maupun dokumen penindakan sebagai dasar hukum penahanan.

Kasus tersebut semakin ramai setelah beredar bukti transfer pembayaran ke rekening pribadi yang diduga terkait pejabat pelayanan Samsat Bulukumba. Unggahan itu cepat menyebar di media sosial dan memicu berbagai reaksi masyarakat.
Sorotan publik kini tertuju pada dugaan praktik penahanan STNK tanpa prosedur resmi dalam operasi pajak kendaraan tersebut. Dalam mekanisme administrasi kendaraan bermotor, penahanan dokumen umumnya harus disertai surat tilang atau dasar pelanggaran yang jelas.
Namun dalam kasus ini, warga mempertanyakan transparansi prosedur pelayanan karena pembayaran disebut diarahkan melalui transfer ke rekening pribadi, bukan langsung ke rekening resmi pemerintah daerah.
Meski petugas operasi pajak kendaraan tetap menjalankan tugas di tengah hujan deras hingga pakaian mereka basah kuyup, polemik administrasi pembayaran justru menjadi perhatian utama masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Rudy Ramlan memberikan klarifikasi terkait penggunaan rekening pribadi dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Ia mengakui pihak Samsat memang menyediakan dua pilihan rekening kepada wajib pajak, yakni rekening resmi UPT Pendapatan dan rekening pribadi atas namanya sendiri.
Menurut Rudy, langkah tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan fasilitas Virtual Account (VA) ketika melakukan transfer ke rekening resmi UPT Pendapatan.
“Kami menyiapkan rekening pribadi untuk membackup wajib pajak karena ada masyarakat yang tidak bisa menggunakan fasilitas VA jika transfer langsung ke rekening UPT Pendapatan,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh dana yang masuk ke rekening pribadinya tetap diteruskan ke rekening penampungan resmi UPT Pendapatan Bulukumba setelah jam pelayanan selesai.
“Semua wajib pajak yang mentransfer melalui rekening BRI atas nama Rudy Ramlan itu juga langsung ditransfer ke bank penampungan UPT Pendapatan Bulukumba setelah jam pelayanan karena harus kami laporkan ke kasir Bank Sulselbar di Kantor Samsat,” jelasnya.
Meski klarifikasi telah disampaikan, polemik operasi pajak kendaraan ini masih terus menjadi bahan perbincangan publik. Warga menilai penggunaan rekening pribadi dalam pelayanan publik berpotensi menimbulkan multitafsir dan memicu pertanyaan terkait standar operasional pelayanan pajak kendaraan di Samsat Bulukumba.(***)
Lp: Kamaluddin







