Penggiat Antikorupsi Soroti ASN Bermedsos Saat Jam Kerja, Desak Pemkab Bulukumba Buat Aturan Tegas

Bulukumba — Penggiat antikorupsi Kabupaten Bulukumba, Arif Dinata, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai terlalu aktif bermain media sosial di tengah jam kerja. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba segera menerbitkan aturan tegas terkait penggunaan media sosial bagi ASN di lingkungan pemerintahan.

Sorotan itu muncul menyusul maraknya fenomena ASN yang diduga aktif melakukan live TikTok, bermain Instagram, hingga membuat konten media sosial saat masih berada di kantor pemerintahan.

Menurut Arif Dinata, perilaku tersebut tidak hanya mencederai etika profesi ASN, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Jangan sampai kantor pemerintahan berubah fungsi menjadi tempat membuat konten media sosial. ASN digaji negara untuk bekerja melayani masyarakat, bukan sibuk mencari viewers atau membuat live streaming saat jam kerja,” tegas Arif.

Ia menilai lemahnya pengawasan membuat sebagian ASN terkesan bebas menggunakan media sosial tanpa mempertimbangkan tanggung jawab pelayanan publik. Kondisi itu dinilai dapat memicu menurunnya disiplin kerja dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Arif juga meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak tutup mata terhadap fenomena tersebut. Menurutnya, pembiaran aktivitas media sosial yang berlebihan saat jam kerja dapat menciptakan budaya kerja yang tidak profesional di lingkungan pemerintahan.

“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat akan menilai ASN lebih sibuk mengejar popularitas di media sosial dibanding menyelesaikan pelayanan administrasi kepada warga,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, pengawasan disiplin ASN dapat mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin bagi pegawai negeri sipil.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan media sosial selama jam kerja, termasuk pemberian sanksi bagi ASN yang aktivitas media sosialnya terbukti mengganggu pelayanan publik.

Arif Dinata berharap Pemkab Bulukumba segera mengambil langkah konkret melalui regulasi yang jelas agar profesionalitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan maksimal.(*)

Lp: Kamaluddin

Pos terkait