Polemik Operasi Pajak Kendaraan di Bulukumba, Aktivis Soroti Dugaan Penahanan STNK dan Transfer ke Rekening Pribadi

Bulukumba — Polemik operasi pajak kendaraan di Kabupaten Bulukumba kian menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penahanan STNK tanpa surat tilang resmi hingga pembayaran pajak melalui rekening pribadi yang diduga milik oknum pejabat pelayanan Samsat.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan warga. Dalam salah satu grup informasi seputar Bulukumba, aktivis antikorupsi Arif Dinata turut menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan praktik tersebut.

“Apapun alasannya, penggunaan rekening pribadi itu tidak dibenarkan. Apalagi uang pajak kendaraan merupakan penerimaan negara yang seharusnya masuk melalui sistem resmi pemerintah,” tulis Arif Dinata dalam tanggapannya yang ramai diperbincangkan warga, Selasa (19/5/2026).

Polemik bermula setelah seorang warga bernama Asri alias Aso mengaku STNK miliknya ditahan saat operasi pajak kendaraan berlangsung. Ia menyebut penahanan dilakukan tanpa diberikan surat tilang resmi maupun dokumen penindakan sebagai dasar hukum penyitaan dokumen kendaraan.

Situasi semakin memanas setelah beredar bukti transfer pembayaran yang disebut dikirim ke rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan oknum pejabat pelayanan Samsat Bulukumba. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu beragam reaksi masyarakat.

Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pelayanan dalam operasi pajak kendaraan yang tetap berlangsung meski diguyur hujan deras. Di tengah kondisi tersebut, petugas di lapangan terlihat tetap menjalankan operasi, bahkan dalam keadaan basah kuyup akibat hujan, sementara polemik mekanisme pembayaran justru menjadi sorotan utama masyarakat.

Dalam prosedur resmi pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak seharusnya melakukan pembayaran sesuai nominal ketetapan melalui loket resmi Samsat atau kanal pembayaran yang telah disediakan pemerintah. Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak menerima pengesahan STNK serta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Regulasi mengenai pemungutan dan penerimaan pajak kendaraan diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta aturan teknis pemerintah daerah dan Samsat terkait mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Karena itu, dugaan pembayaran melalui rekening pribadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait akuntabilitas dan transparansi penerimaan negara.

Arif Dinata meminta pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka agar polemik tersebut tidak semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Harus ada klarifikasi resmi supaya masyarakat mendapat kepastian dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.(**)

Lp: Kamaluddin

Pos terkait