Bulukumba — Operasi penertiban pajak kendaraan di Kabupaten Bulukumba memicu polemik serius setelah seorang warga Kecamatan Herlang mengaku diminta mentransfer uang jutaan rupiah ke rekening pribadi pejabat Samsat saat razia berlangsung di jalan raya.
Warga bernama Aso itu mengaku terjaring operasi pajak kendaraan di kawasan Bintarore, tepat di depan Kantor Samsat Bulukumba, Selasa (19/5/2026), saat melintas bersama istrinya, Herani, menuju jalur poros Makassar–Bulukumba.
Menurut pengakuannya, kendaraan yang dikendarainya dihentikan petugas operasi pajak lalu diminta memperlihatkan dokumen kendaraan. Setelah STNK diperiksa, pajak kendaraan disebut menunggak dengan total tagihan lebih dari Rp6 juta.
Aso mengaku sempat menjelaskan bahwa dirinya berniat melunasi kewajiban pajak, namun belum memiliki dana yang cukup. Saat itu ia hanya membawa uang Rp4 juta.
“Kalau tidak dibayar, STNK-ta ditahan,” ujar Aso menirukan ucapan yang disebut disampaikan Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Bulukumba/Samsat Bulukumba, Rudy Ramlan.
Karena takut STNK kendaraannya ditahan dan kendaraan tidak bisa digunakan, Aso akhirnya mentransfer uang Rp4 juta tersebut meski mengaku dalam kondisi terpaksa.

Ia menyebut uang itu sebenarnya disiapkan untuk kebutuhan sekolah anaknya menjelang tahun ajaran baru.
“Uang itu untuk kebutuhan sekolah anakku, tapi saya takut kendaraan tidak bisa jalan kalau STNK ditahan,” katanya.
Yang menjadi sorotan, lanjut Aso, transfer pembayaran justru dilakukan ke rekening pribadi atas nama Rudy Ramlan, bukan langsung ke rekening resmi pemerintah.
Meski uang telah ditransfer, Aso mengaku STNK miliknya tetap ditahan. Sebagai gantinya, ia hanya menerima secarik kertas berstempel atas nama Rudy Ramlan sebagai bukti penitipan pembayaran.
Kasus ini langsung menjadi perbincangan publik dan memicu pertanyaan terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan dalam operasi lapangan, termasuk penggunaan rekening pribadi pejabat dalam proses transaksi.
Sementara itu, Rudy Ramlan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penitipan uang Rp4 juta dari wajib pajak tersebut. Menurutnya, wajib pajak belum memiliki dana cukup untuk melunasi seluruh tunggakan pajak kendaraan.
Rudy menjelaskan bahwa sistem pembayaran pajak kendaraan tidak memungkinkan pembayaran dilakukan secara bertahap. Karena itu, kata dia, uang tersebut dititipkan terlebih dahulu sambil menunggu pelunasan sisa tunggakan setelah Lebaran Iduladha.
Ia juga mengakui pihaknya memperlihatkan dua rekening kepada wajib pajak, yakni rekening resmi UPT Pendapatan dan rekening pribadinya.
Menurut Rudy, rekening pribadi digunakan sebagai alternatif karena masih banyak masyarakat yang kesulitan menggunakan fasilitas Virtual Account saat melakukan pembayaran.
“Semua wajib pajak yang mentransfer melalui rekening saya langsung kami teruskan ke rekening penampungan UPT Pendapatan Bulukumba setelah jam pelayanan,” ujarnya.
Meski demikian, polemik ini terus menuai sorotan publik karena melibatkan dugaan penggunaan rekening pribadi pejabat dalam transaksi pembayaran pajak kendaraan saat operasi berlangsung di lapangan.(***)
Lp: Kamaluddin







