DAS Balangtieng Terancam Geser ke Pemukiman, LIPAN Bulukumba Dampingi Warga Tagih Janji “Tangkap Tangan” Tipidter

BULUKUMBA – Sedimentasi masif dan abrasi pascabanjir 15 Mei 2026 di DAS Dusun Kalicompeng, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba kian kritis. Aliran sungai kini terancam bergeser menjebol permukiman dan lahan pertanian warga.

Merespons krisis ini, puluhan warga didampingi DPK LIPAN Bulukumba menagih janji Unit Tipidter Polres Bulukumba untuk menangkap tangan penambang liar. Investigasi lapangan ini menindaklanjuti laporan kepala desa tertanggal 18 Mei 2026 terkait ambruknya tanggul dan hancurnya irigasi pertanian.

“Abrasi parah dari hulu ke hilir DAS Balong ini dipicu tambang liar, bukan sekadar faktor alam. Dampaknya merusak bentang alam sungai yang menopang 50 hektare lahan pertanian produktif,” tegas Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, Kamis (21/5/2026).

Adil menyebut akumulasi sedimen memicu pendangkalan ekstrem dan ancaman banjir. Berdasarkan pantauan lapangan, ia menilai ada penambang yang terkesan kebal hukum, sehingga memicu dugaan kuat adanya persekongkolan dengan oknum aparat.

Ia pun mempertanyakan komitmen Unit Tipidter Polres Bulukumba yang sebelumnya berjanji akan mengusut tuntas tambang ilegal. “Kami menagih janji tersebut agar penegakan hukum tidak dinilai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas akibat kongkalikong,” cecar Adil.

Di lokasi, perwakilan kelompok tani Jumasin dan Abd Salam mendesak pemda dan DPRD segera menurunkan alat berat. Jika instansi terkait tetap menutup mata, warga mengancam akan mengambil tindakan mandiri secara ekstrem.

“Jika terus dibiarkan, kami bersama LIPAN BuluKumba siap bergotong royong melakukan normalisasi sungai secara swadaya tanpa anggaran pemerintah demi keselamatan kampung kami,” tegas Jumasin dan Abd Salam.

Ingatkan Regulasi Sungai dan Desak Kajian Lingkungan

LIPAN menegaskan tata kelola sempadan sungai mengikat secara hukum dalam PP Nomor 38 Tahun 2011, serta regulasi Kementerian PUPR dan KLHK yang melarang keras aktivitas perusak fungsi lingkungan.

Atas dasar itu, DPK LIPAN Bulukumba mendesak kejelasan hukum melalui lima poin krusial:

Sinkronisasi Izin: Transparansi keselarasan izin tambang dengan perlindungan kawasan DAS.

Kajian AMDAL/UKL-UPL: Pengawasan berkala dokumen lingkungan di sepanjang aliran sungai.

Rehabilitasi Vegetasi: Kajian terpadu dan pemulihan tanaman penahan abrasi di bantaran.

Batas Kewenangan: Kepastian pembagian pengawasan fisik sungai dan penanganan sedimen darurat.

Gakkum Lingkungan: Penindakan hukum tanpa pandang bulu bagi perusak alur dan resapan air.

“Kami butuh tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar janji tertulis atau pembiaran yang mengorbankan keselamatan rakyat,” pungkas Adil. (Rilis/LIPAN)

 

Lp: Kamaluddin

Pos terkait