Dana Umat Jadi Sorotan, DPRD Bulukumba Semprot Keras Pengelolaan Zakat

foto: dokumentasi saat rdp di kantor DPRD Bulukumba 

Bulukumba — DPRD Bulukumba akhirnya mengambil sikap keras terhadap polemik pengelolaan zakat yang belakangan menjadi sorotan publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas pada 18 Mei 2026, dewan secara terang-terangan mengkritik tata kelola dana umat yang dinilai belum transparan, minim validasi data, dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menghadirkan BAZNAS Bulukumba, Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, serta Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) sebagai pihak pembawa aspirasi masyarakat.

Dalam forum itu, DPRD menilai pengelolaan zakat di Bulukumba tidak boleh lagi berjalan dengan pola tertutup. Dewan menyoroti dugaan lemahnya kontrol data wajib zakat profesi yang selama ini menjadi dasar pemotongan terhadap ribuan pegawai.

Sebanyak 6.111 data wajib zakat profesi ditambah dua pejabat daerah kini diminta untuk divalidasi ulang. DPRD menegaskan, pemotongan zakat tanpa data yang akurat hanya akan memicu polemik baru dan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.

Tak hanya soal data, DPRD juga “menyentil” keras mekanisme rekrutmen Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dinilai belum memiliki sistem terbuka dan terukur. Dewan mendesak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi agar proses pengangkatan UPZ tidak lagi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Puncak sorotan muncul ketika DPRD memberi ultimatum terhadap UPZ yang terbukti menyimpang. Dalam rekomendasinya, dewan menegaskan UPZ yang melanggar aturan tidak cukup hanya dibina, tetapi bisa diberhentikan dari tugasnya.

Langkah tegas DPRD ini dinilai sebagai bentuk peringatan keras bahwa pengelolaan zakat tidak boleh dijalankan asal-asalan. Sebab, dana zakat menyangkut hak masyarakat dan menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola.

DPRD juga menetapkan batas wajib zakat profesi sebesar Rp7.600.000 bruto per bulan. Pegawai dengan penghasilan di bawah angka tersebut tidak diwajibkan membayar zakat profesi dan hanya diarahkan untuk berinfak sesuai kemampuan.

Selain itu, dewan meminta penyaluran zakat dilakukan berbasis data valid dengan melibatkan pemerintah serta lembaga terkait agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak, bukan sekadar formalitas administrasi.

Penutupan RDP ini menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak pengelola zakat di Bulukumba. DPRD menegaskan rekomendasi yang telah diketuk palu bukan sekadar catatan rapat, melainkan perintah moral untuk membenahi sistem pengelolaan dana umat agar lebih bersih, terbuka, dan akuntabel.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait