Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI Desak Mabes Polri Bongkar Dugaan Tambang, Rokok, dan BBM Ilegal di Bulukumba

Bulukumba — Dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal, peredaran rokok tanpa cukai, hingga penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap pendapatan negara, penegakan hukum, serta kelestarian lingkungan hidup.

Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan SH, mendesak Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan untuk segera membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Menurut Ridwan, dugaan tambang ilegal, peredaran rokok ilegal tanpa cukai, dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari teman-teman gerakan di Kabupaten Bulukumba terkait dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung berulang kali namun dinilai belum mendapat tindakan tegas. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang, mafia rokok, maupun mafia BBM,” tegas Ridwan, Minggu (24/5/2026).

Ia menilai lemahnya pengawasan menyebabkan dugaan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Bulukumba terus berlangsung. Bahkan, beberapa titik tambang disebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

“Tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Dampaknya sangat luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Jika terus dibiarkan, kerusakan ekologis di Bulukumba akan semakin parah,” ujarnya.

Ridwan juga meminta Kabid Propam Polda Sulsel dan Kadiv Propam Mabes Polri menelusuri dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Selain persoalan tambang, DPN PERMAHI turut menyoroti maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi yang disebut dijual bebas di pasaran. Beberapa produk bahkan diduga menggunakan pita cukai palsu.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal menyebabkan kebocoran besar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

“Rokok ilegal merupakan bentuk perampokan terhadap pendapatan negara. Negara bisa kehilangan miliaran rupiah akibat peredaran produk tanpa cukai resmi. Ini harus menjadi perhatian serius aparat Bea Cukai dan kepolisian,” katanya.

Ridwan mendorong aparat melakukan operasi terpadu guna membongkar jalur distribusi hingga aktor utama di balik bisnis rokok ilegal yang diduga beredar di Bulukumba.

Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar juga menjadi perhatian serius. Solar subsidi disebut diduga digunakan untuk kepentingan tambang ilegal hingga praktik penimbunan yang kemudian dibawa keluar daerah.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Ketika rakyat kecil harus antre solar, justru ada pihak tertentu yang menikmati subsidi negara untuk bisnis ilegal. Ini bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan,” tegas Ridwan.

Ia turut mendukung langkah aparat yang sebelumnya melakukan penyegelan terhadap sejumlah SPBU terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di Bulukumba.

DPN PERMAHI menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan harus menyasar aktor intelektual, bandar, hingga pemodal besar yang diduga berada di balik praktik ilegal tersebut.

“Penegakan hukum harus menyentuh bandar, pemodal, dan jaringan mafia di balik dugaan tambang ilegal, rokok ilegal, dan BBM ilegal. Jangan hanya pekerja kecil yang ditindak sementara aktor besar tetap aman,” ujar Ridwan.

Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan lintas sektor dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan aktivitas ilegal yang dinilai merugikan negara serta mengancam lingkungan hidup.

Menurut DPN PERMAHI, maraknya dugaan tambang ilegal, rokok ilegal, dan BBM ilegal di Bulukumba menjadi gambaran bahwa kejahatan ekonomi dan lingkungan masih menjadi tantangan serius di daerah.

“Jika praktik-praktik ini terus dibiarkan, maka yang diwariskan kepada generasi mendatang bukan pembangunan dan kesejahteraan, melainkan kerusakan lingkungan, hilangnya pendapatan negara, dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tutup Ridwan.(**)

 

Lp: Kamaluddin

Pos terkait