4 KALI DIHUKUM, TETAP MENCURI! Residivis Bobol Rumah Petani – Uang Nafkah Langsung Dibelikan SABU!

Oplus_131072

Bulukumba — Empat kali dijatuhi hukuman pengadilan, empat kali kembali bebas, dan kembali mencuri! Inilah kenyataan yang mengerikan: HD (39), warga Desa Batukaropa, kecamatan Rilau Ale, tak jera meski sudah berulang kali diproses hukum dengan kasus yang sama.

Modusnya kejam dan terencana:

– Menyasar rumah warga yang pergi bekerja – tahu tak ada orang di dalam
– Mencungkil pintu samping, masuk, ambil dompet & kartu ATM
– Karena PIN tertulis di kartu, langsung kosongkan seluruh isinya
– Dompet & kartu dibuang ke Sungai Ballantieng setelah diambil
– Uang hasil keringat petani langsung dibelikan sabu-sabu

Dikejar lintas provinsi:
Kabur sampai Kecamatan Lambuya, Konawe, Sultra. Tim Resmob Polres Bulukumba pimpinan Aiptu Muh. Usman menyusul, berkoordinasi dengan Polsek Lambuya, akhirnya diamankan Kamis (1/10) pukul 23.30 WITA.

Saat ditangkap – melawan, dorong petugas, coba kabur! Tembakan peringatan ke udara 3 kali diabaikan. Tindakan tegas: satu tembakan mengenai betis kaki kanan. Lari berakhir di situ.

Pertanyaan yang tak bisa dihindari:

Jika 4 kali hukuman tak membuatnya berhenti, apa yang kurang dari sistem ini? Siapa warga berikutnya yang jadi korban?

Kasat Reskrim AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengingatkan warga: jangan tinggalkan rumah tanpa pengawasan, jangan tulis PIN di kartu, jangan simpan harta di tempat mudah dijangkau.

Saat ini HD dirawat lalu ditahan. Polisi masih mengembangkan kemungkinan kejahatan lain yang pernah dilakukannya.

Lp:Kr. Tompo

Pos terkait