Bengkulu – Hampir tiga bulan berlalu sejak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar di rumah dinas pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Namun, hingga kini publik masih menunggu kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Kondisi tersebut memantik kritik keras dari Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (MPN OMBB).
Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin, mempertanyakan ketegasan KPK dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Menurutnya, penyitaan uang dalam jumlah miliaran rupiah seharusnya diikuti dengan penjelasan yang terang mengenai asal-usul uang, kaitannya dengan perkara, serta perkembangan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
“Hampir tiga bulan bukan waktu yang sebentar. KPK sudah melakukan penggeledahan, menemukan dan menyita uang dalam jumlah sangat besar. Lalu publik harus menunggu sampai kapan untuk mengetahui ujung perkara ini?” tegas M. Diamin.
Ia meminta KPK tidak sekadar menunjukkan keberanian pada tahap penggeledahan dan penyitaan, tetapi juga membuktikan ketegasan pada tahap penyidikan hingga penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi syarat.
“Jangan sampai perkara ini ramai ketika penggeledahan, tetapi kemudian senyap ketika masyarakat menunggu siapa yang bertanggung jawab. KPK harus menjawab kegelisahan publik dengan proses hukum yang jelas dan transparan.”
M. Diamin secara khusus mendesak KPK segera menentukan status hukum Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, OMBB menegaskan bahwa desakan tersebut bukan berarti memvonis seseorang bersalah.
Penetapan tersangka harus tetap berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta KPK menetapkan orang sebagai tersangka tanpa dasar. Tetapi kalau bukti sudah cukup, jangan pula KPK terkesan ragu-ragu. Hukum harus bergerak, bukan menggantung.”
Uang Rp4 Miliar Jangan Berakhir Menjadi Misteri
OMBB juga mempertanyakan bagaimana mungkin temuan uang sekitar Rp4 miliar di rumah dinas pejabat publik tidak segera mendapatkan penjelasan hukum yang komprehensif kepada masyarakat.
Menurut M. Diamin, publik berhak mengetahui apakah uang tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah, transaksi tertentu, penerimaan hadiah atau janji, atau sumber lain yang sah.
“Rp4 miliar bukan angka kecil. Ini bukan persoalan uang receh yang bisa hilang dari perhatian publik. KPK harus mampu menjelaskan asal-usul dan peruntukannya berdasarkan hasil penyidikan.”
Ia meminta penyidik menelusuri seluruh kemungkinan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kalau ada aliran dana kepada pihak lain, telusuri. Kalau ada pemberi dan penerima, ungkap. Kalau tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, jelaskan juga kepada publik. Jangan biarkan uang Rp4 miliar itu menjadi misteri yang menggantung tanpa ujung.”
KPK Jangan Kehilangan Momentum
M. Diamin mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah sangat bergantung pada konsistensi KPK dalam menyelesaikan perkara.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya dengan tindakan seremonial seperti penggeledahan atau penyitaan. Publik menunggu hasil akhir berupa pengungkapan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum jika unsur pidana terbukti.
“KPK jangan hanya keras di awal, kemudian masyarakat dibuat menunggu tanpa kepastian. Kalau memang ada tindak pidana, bongkar sampai ke akar-akarnya. Kalau belum cukup bukti, jelaskan perkembangan penyidikannya.”
OMBB juga meminta KPK tidak menjadikan proses penyidikan sebagai alasan untuk menutup seluruh informasi perkembangan perkara dari publik.
“Transparansi bukan berarti membuka seluruh strategi penyidikan. Tetapi masyarakat berhak mengetahui apakah kasus ini masih berjalan, sudah sejauh mana, dan kapan ada kepastian hukum.”
OMBB: Jangan Sampai Publik Bertanya, KPK Serius atau Tidak?
M. Diamin menegaskan OMBB akan terus mengawal kasus tersebut dan meminta KPK menunjukkan keseriusannya.
“Kami akan terus mengawasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara dengan temuan uang miliaran rupiah akhirnya berjalan lambat dan kehilangan momentum. KPK adalah lembaga antikorupsi. Publik menunggu keberanian, bukan sekadar pernyataan.”
Ia kembali mendesak KPK segera mengambil sikap berdasarkan hasil penyidikan.
“Kalau alat bukti sudah cukup, tetapkan tersangka. Kalau belum cukup, teruskan penyidikan dan jelaskan perkembangannya. Yang tidak boleh adalah membiarkan perkara sebesar ini menggantung tanpa kepastian.”
OMBB menegaskan, desakan tersebut ditujukan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel dan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Penetapan tersangka maupun kesalahan pidana seseorang merupakan kewenangan penegak hukum dan pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(*)










