KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Bangkinang. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berinisial BS (39) berhasil diringkus usai menghabisi nyawa YA (34), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Motif pembunuhan diduga kuat dipicu cemburu dan konflik cinta segitiga.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas IPTU Rekmusnita, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat tim Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.“Saya sangat mengapresiasi kerja keras Satreskrim Polres Kampar yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini secara cepat dan tepat,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kampar.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pelaku BS, warga Kelurahan Pasir Sialang, berhasil ditangkap di kediamannya. Namun, saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam.“Pelaku mencoba menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban YA di Bukit Ganjau dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban ditemukan terimpit sepeda motor becak miliknya, dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk keperluan autopsi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka tusuk di dada kiri, perut kanan, serta luka di bagian tangan korban.
Penyelidikan intensif dilakukan polisi dengan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan, mengerucut dugaan kuat terhadap BS, yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian dan memiliki motif dendam terhadap korban.
Tim Resmob Polres Kampar kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, BS mengakui perbuatannya.“Pelaku mengaku nekat membunuh korban karena diliputi dendam dan cemburu. Ia merasa sakit hati lantaran korban diduga memiliki hubungan dengan istrinya,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau belati bergagang hitam yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(***)
(Sumber: Humas Polres Kampar)







